INTREND Siber

Lion Air Laporkan 2 Akun Sosial Media ke Bareskrim Mabes Polri

INTREND.ID – Lion Air menempuh langkah hukum sebagai tanggapan atas unggahan dan penyebaran konten video melalui jejaring sosial media dua akun.

Dua akun itu, antara lain, Akun @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.

Dua akun itu diduga telah melakukan penyebaran konten video yang diunggah (posting) melalui aku sosial media Instagram: LMP @lelahmiskinproject berjudul Ngintipin Lion di Udara.

Sementara akun @ramdanalamsyah.id berjudul Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air, bahwa Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Menurut keterangan tertulis dari Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Lion Air telah mempelajari terkait isi konten video dimaksud dan sudah melaporkan kepada pihak berwenang (pada tingkat markas besar Kepolisian – Badan Reserse Kriminal) guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan yang sudah dilakukan @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id serta pengawasan dan pengendalian.

“Langkah ini untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya.

Isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik, merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat.

Upaya Lion Air untuk memahami konten negatif dan menguatkan gerakan melawan penyebaran konten negatif di dunia maya (jejaring sosial media),” demikian Danang Mandala Prihantoro menerangkan dalam siaran pers, Senin 31 Oktober 2022, kemarin.

Danang Mandala Prihantoro menambahkan, Lion Air menegaskan, dalam setiap pengoperasian penerbangan dengan semua jenis pesawat yang dioperasikan Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO telah memenuhi faktor-faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan (safety first) dan upaya tidak menyebabkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seluruh pelaksanaan penerbangan Lion Air didasarkan pada standar regulasi (aturan) nasional dan internasional, ketentuan yang ditetapkan pabrikan pesawat udara, serta aturan yang diterbitkan dari internal Lion Air.

Rangkaian standar operasional prosedur (SOP) selalu dilakukan guna mewujudkan operasional penerbangan yang normal dan lancar, memastikan setiap pesawat dalam kondisi prima dan aman dioperasikan (airworthiness for flight) serta dilaksanakan persiapan penerbangan secara tepat (preparation ready for flight). ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status