InTrend.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis cara cek keanggotaan partai politik atau partai politik.
Cara cek keanggotaan partai politik tersebut dirilis dalam proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2024.
Cara cek keanggotaan partai politik tersebut cukup mudah di Sipol atau sistem informasi partai politik KPU.
Sipol adalah aplikasi untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia.
Namun, cara cek keanggotaan parpol tersebut bukan untuk mengetahui seseorang menjadi anggota parpol tertentu atau tidak.
Melainkan, cara cek keanggotaan parpol tersebut untuk memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai anggota parpol tertentu atau tidak.
“Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu,” demikian tertulis dalam laman pengecekan tersebut.
Dalam laman tersebut, terdapat sejumlah petunjuk untuk cek anggota partai politik.
Di sana tercantum pertanyaan sebagai berikut, “APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK ? SILAHKAN MASUKKAN NIK YANG DI CARI.”
Artinya, setiap orang yang akan melakukan cara cek keanggotaan parpol harus mengetahui NIK atau nomor induk kependudukan.
Kemudian NIK tersebut dimasukkan ke dalam kolom yang tersedia.
Setelah itu, Anda harus mengeklik kotak captcha.
Kotak captcha adalah untuk melakukan uji turing publik terotomatisasi penuh untuk membedakan komputer dan manusia.
Portal ini untuk cek nik keanggotaan parpol di pemilu.
Jadi, Anda tak perlu khawatir data KTP atau NIK Anda disalahgunakan demi kepentingan parpol.
Segera cek link tautan berikut ini.
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Jika tidak terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu maka akan muncul keterangan: “NIK Tidak Terdaftar dalam sipol.”
Selamat mencoba. ***
Baca Artikel lainnya di Google News.