Empat Tersangka Situs Judi Bola Ilegal SBO Top Ditangkap, Diduga Ada Pembiayaan ke Klub Sepakbola

INTREND.ID – Penyidik Satuan Tugas Anti Mafia Bola (Satgas Anti Mafia Bola) berhasil menangkap empat orang tersangka penyelenggara situs judi bola ilegal bernama SBO Top. Situs itu menggunakan domain www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.

Keempat tersangka yakni berinisial S, DR, L, dan TRR. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda oleh Satgas Anti Mafia Bola.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kedua situs judi bola ilegal itu memiliki total 43 ribu member yang berasal dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia,” ungkap Kapolri saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 13 Desember 2023.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Satgas Anti Mafia Bola, diduga hasil keuntungan judi bola ilegal itu mengalir ke pembiayaan salah satu klub sepak bola. Maka Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang hasil judi bola daring tersebut.

Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan modus para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway. Tujuannya untuk menerima uang taruhan dari member.

Member juga diminta menyetor sejumlah uang sebagai deposit agar bisa ikut bertaruh di situs judi bola ilegal itu.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand,” terang Kasatgas.

Dari hasil penyidikan diketahui, omzet situs judi bola ilegal SBO Top mencapai fantastis Rp 481 miliar. Uang itu berasal dari keuntungan operasional situs sejak Januari hingga November 2023.

Rp 400 miliar di antaranya berasal dari transaksi antar rekening bank. Sementara Rp 81 miliar lagi berasal dari payment gateway.

Kasatgas Anti Mafia Bola menambahkan, situs judi bola ilegal SBO Top menyediakan pasar taruhan untuk pertandingan sepak bola nasional dan internasional. Ribuan member aktif bertaruh di dalamnya setiap harinya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Mereka juga diduga melanggar Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1.

Dengan penangkapan ini, Polri berharap dapat memberantas sindikat judi bola ilegal dan mencegah aliran dana ke klub-klub sepak bola. Sehingga, iklim sepak bola Nasional menjadi lebih sehat dan bebas dari mafia.

Itulah informasi terbaru seputar penangkapan empat tersangka situs judi bola ilegal SBO Top oleh Satgas Anti Mafia Bola. Polri terus bekerja keras memberantas sindikat judi ilegal yang merugikan masyarakat dan membahayakan iklim sepak bola dalam negeri.

Exit mobile version