InTrend.ID – Irjen FS PTDH atau pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari institusi Polri, Jmt dini hari 26 Agustus 2022. Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang kode etik Polri yang dipimpin Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri. Sebagai sanksinya, Irjen FS PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat atau dari Institusi Polri.
Pimpinan sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri menyatakan hal tersebut di Mabes Polri, Jumat (26/8) dinihari melalui pantauan dari kanal YouTube TV One dalam sidang kode etik yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri dikutip dari tayangan tersebut.
Pasca diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari Institusi Polri. Irjen Pol Ferdy Sambo langsung mengajukan upaya banding.
“Mohon izin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” ujar Irjen Ferdy Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dinihari.
“Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan,” kata Ferdy Sambo.
Diajukan paling lambat 3 hari setelah putusan,” ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Di hadapan sidang etik, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pun lalu membacakan surat permintaan maaf untuk teman sejawat dan para senior yang terdampak dengan kasus yang tengah menimpanya. Surat tersebut berada dalam map warna merah yang dibawanya sejak dari luar ruangan sidang.
Surat permintaan maaf bertuliskan tangan serta tanda tangan di atas meterai oleh Ferdy Sambo itu sebelumnya telah beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo pada intinya meminta maaf kepada semua pihak khususnya rekan di Institusi Polri.
Ia juga mengaku menyesal dan kini siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
“Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya,” kata Ferdy Sambo.
Informasi surat permintaan maaf Ferdy Sambo diterimanya dari Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Polri. Surat tersebut tertulis tanggal dibuatnya pada hari Senin 22 Agustus 2022.
“Info dari Karowabprof, betul (surat permintaan maaf) dari FS,” ujar Dedi dikutip dari Antaranews.
Surat tersebut ditulis dengan tulisan menggunakan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022.
Usai sidang etik Polri yang berlangsung hampir 18 jam tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menyatakan Polri menghormati langkah yang diambil Ferdy Sambo.
“Itu sudah hak yang bersangkutan untuk mengajukan banding,” ujar Irjen Pol Dedy Prasetyo seperti disiarkan langsung di akun Instagram @divhumaspolri.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo terbukti telah melanggar kode etik profesi Polri. Ia pun dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Institusi Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memimpin jalannya sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.
Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.
Irjen Pol Ferdy Sambo muncul pertama kali di sidang etik kedua di hadapan publik usai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu muncul saat hadir langsung mengikuti proses sidang kode etik yang menentukan nasibnya di Institusi Polri.
Sambo tampak mengenakan seragam dinas Polri. Sidang kode etik ini berlangsung tertutup. ***
Baca Artikel lainnya di Google News.