INTREND Siber

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

InTrend.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengumuman Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir J itu disampaikan langsung Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022 sekitar pukul 18.45 WIB.

Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berdasarkan hasil penyelidikan timsus, diduga Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan dan menyusun skenario.

Kata Jenderal Sigit, tidak ditemukan fakta adanya peristiwa tembak menembak seperti dalam laporan awal.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers seperti disiarkan akun Instagram Divisi Humas Polri.

Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri ini juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sejak Sabtu 6 Agustus 2022.

Penahanan dilakukan karena Irjen Ferdy Sambo diduga lakukan pelanggaran etik.

Irjen Ferdy Sambo juga diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.

Dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus kematian Brigadir J, ada total 4 tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan kematian Brigadir J.

Keempat tersangka itu adalah Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen FS.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Sambo atas perannya dalam menskenariokan pembunuhan.

Menurut peran masing-masing dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Sebelumnya, aparat Brimob mendatangi rumah Irjen Ferdy Sambo sebelum penetapan sebagai tersangka kematian Brigadir J.

Sejumlah anggota Divisi Propam Polri dan Brimob menyambangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status