INTREND Siber

Kasus Gugatan Merek Open Mic Indonesia Ditanggapi DJKI

INTRED.ID – Kasus gugatan merek Open Mic Indonesia ditanggapi DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Tanggapan atas kasus gugatan merek Open Mic Indonesia dari DJKI ini muncul usai adanya gugatan para komika atau stand up comedian dari Komunitas Perkumpulan Stand Up Comedy Indonesia kepad Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 25 Agustus 2022 lalu.

Isi gugatan para komika itu dalah permintaan pembatalan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia yang didaftarkan Ramon Papana selaku tergugat.

Menyertai gugatan itu, para komika yang antara lain ada Panji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, dan kawan-kawan sampaikan kekecewaan atas pendaftaran merek Open Mic Indonesia.

Para komika ini anggap Open Mic Indonesia adalah kata-kata umum yang seharusnya milik publik.

Sejumlah komika mengaku gara-gara pendaftaran merek beberapa komika bahkan terkena somasi akibat penggunaan istilah Open Mic Indonesia.

Kasus gugatan merek Open Mic Indonesia itu ditanggapi DJKI selaku pemangku kebijakan dalam bidang kekayaan intelektual. Menurut Koordinator Pemeriksaan Merek DJKI, Agung Indriyanto, DJKI akan berpartisipasi dalam proses dan tunduk pada hasil peradilan.

“DJKI akan menunggu proses peradilan. Jika keputusan untuk dibatalkan pendaftaran merek, maka kami akan menghapus dari daftar umum dan mencoret merek tersebut. Namun jika putusan tetap didaftarkan maka kita akan hormati dan merek tersebut akan terus terdaftar,” kata Agung Indriyanto dikutip dari laman resmi DJKI, Jumat, 2 September 2022.

Agung Indriyanto jelaskan adanya permohonan merek Open Mic Indonesia dengan nomor permohonan J002013025009 diterima dengan pertimbangan karena secara keseluruhan merek memiliki daya pembeda.

“Jika hanya diajukan merek dengan kata open mic kemungkinan besar tidak dapat diterima karena berkaitan dengan jenis barang umum. Namun, di sini kata open mic diikuti dengan Indonesia dan ada kombinasi unsur lukisan (logo). Itu yang secara keseluruhan jadi pembeda,” kata Agung Indriyanto menerangkan.

Menurut Agung Indriyanto, para komika seharusnya tidak perlu takut jika disomasi karena menggunakan kata open mic selama tidak mengikuti secara persis merek Open Mic Indonesia dengan logo yang telah terdaftar.

“Perlu digarisbawahi dan diluruskan, yang diberikan pelindungan oleh negara adalah kata Open Mic Indonesia dengan kombinasi unsur logo dan lukisan tersebut. Bukan kata open mic-nya saja. Di sini ada perbedaan interpretasi yang diklaim pemilik merek sehingga melarang pihak lain untuk menggunakan kata open mic,” kata Agung Indriyanto.

Berdasarkan Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016, permohonan merek menggunakan kata-kata umum tidak diperbolehkan. Adapun kata umum terbagi dalam tiga kategori, yaitu kata yang bersifat generik, deskriptif, dan tanda yang digunakan secara publik.

Kata bersifat generik menyebutkan jenis barang/jasa yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya coffee shop untuk merek kafe; sugar untuk merek gula; atau perekat untuk merek lem.

Sedangkan kata yang bersifat deskriptif contohnya kata-kata yang menerangkan kualitas, kuantitas, material pembuatan, dan lainnya.

“Contohnya produk minuman jus merek pineapple. Memang tidak merujuk jus tapi menggambarkan minumannya nanas karena menjelaskan ingredients,” kata Agung Indriyanto.

Agung Indriyanto menambahkan, ada pula tanda-tanda yang digunakan oleh publik yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek, seperti salah satunya tanda tengkorak untuk menggambarkan bahan kimia berbahaya.

Karenanya, Agung Indriyanto menyarankan agar para pemilik merek untuk menghindari kata-kata yang menjadi istilah umum yang digunakan oleh publik untuk mengidentifikasi suatu jenis barang atau kegiatan.

“Kata-kata yang bersifat umum, deskriptif, dan generik harus tetap menjadi publik domain. Tidak bisa dimiliki secara eksklusif oleh satu pihak untuk mengklaim kata-kata tersebut,” kata Agung Indriyanto.

Sebelumnya, Panji Prasetyo selaku kuasa hukum menyatakan, adanya klaim atau kepemilikan atas istilah open mic tersebut meresahkan dan mengganggu teman-teman para komika.

“Pendaftaran ini jelas telah meresahkan para komika. Karena pihak yang melakukan pendaftaran ini melakukan somasi ke mana-mana, meminta bayaran untuk setiap acara, yang bertajuk open mic. Jelas tidak masuk akal dan kesabaran teman-teman komik sudah habis. Intinya satu, mengajukan gugatan merek dan meminta pengadilan untuk mengembalikan istilah open mic menjadi milik publik,” ujar Panji Prasetyo dilihat dari video Detik.

Para komika menganggap istilah open mic merupakan istilah umum yang tidak bisa diklaim dan disetujui sebagai hak milik pihak tertentu apalagi sampai dipatenkan.

Demikian informasi atas kasus gugatan merek Open Mic Indonesia yang ditanggapi DJKI. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status