KPK Tetapkan Hakim Agung MA Sudrajad Tersangka Korupsi Terlibat Dugaan Suap Perkara

INTREND.ID – KPK tetapkan seorang Hakim Agung MA Sudrajad Tersangka Korupsi. Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri mengungkapkan kabar tersebut, Jumat subuh 23 September 2022.

Dalam keterangan pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram Official KPK, Firli Bahuri sampaikan bahwa Hakim Agung MA Sudrajad tersangka korupsi itu diduga terlibat tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut Firli Bahuri, KPK menangkap 10 orang tersangka dalam kasus dugaan TPK Penerimaan Hadiah atau Janji Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung.

“10 orang jadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” kata Firli ungkapkan kasus Hakim Agung MA Sudrajad tersangka korupsi.

Delapan orang diamankan Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

KPK, menurut Firli, juga menyita sejumlah uang, yaitu

Ketua KPK Firli Bahuri juga jelaskan, OTT ini tindak lanjut aduan masyarakat.

KPK lalu menindaklanjuti laporan itu dan menangkap pejabat MA seperti panitera dan pengacara dalam kasus ini.

“Rabu 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD disalah satu hotel di Bekasi,” kata Firli dalam keterangannya.

OTT KPK dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta dan Semarang.

Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000 dolar singapura atau

“Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan,” kata Firli.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.
Selain itu, AB juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,” ujarnya.

Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi, Firli ungkapkan KPK kemudian melakukan penyelidikan.

Penyelidikan itu untuk menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai Tersangka,” kata Firli.

Firli Bahuri juga katakan bahwa suap berasal dari pihak yang berpekara di pengadilan hingga tingkat kasasi yaitu debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana atau KSPID.

“Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan oleh YP & DS dari kuasa hukum KSPID untuk dikabulkan untuk menguatkan kasasi yang sebelumnya menyatakan KSPID pailit,” kata Firli Bahuri.

Dalam operasi tangkap tangan pada Kamis kemarin, KPK menangkap delapan orang. KPK selanjutnya menetapkan 10 orang tersangka, termasuk hakim agung Sudrajad Dimyati.

KPK belum menangkap Sudrajad dan tiga orang lain belum ditangkap. KPK meminta Sudrajad dan kawan-kawan menyerahkan diri. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Exit mobile version