Marisa Putri Mahasiswi Cantik Tabrak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas di Pekanbaru Riau

INTREND.ID – Marisa Putri terlibat peristiwa kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau pada hari Minggu, 4 Agustus 2024. Peristiwa ini telah menewaskan seorang ibu rumah tangga bernama Renti (46).

Marisa Putri (21), seorang mahasiswi cantik, terancam hukuman penjara 12 tahun.

Kronologi Kejadian

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, yang didampingi Kasat Lantas, Kompol Alvin Agung Wibawa, peristiwa Marisa Putri menabrak ibu rumah tangga ini terjadi sekitar pukul 05.45 WIB.

Sebelum kecelakaan maut ini terjadi, Marisa Putri dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai subuh,” terang Jeki kepada wartawan.

Setelah menghabiskan malam dengan narkotika dan minuman keras, Marisa Putri pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ.

Di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, di arah yang bersamaan, Marisa Putri menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti.

“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala,” ungkap Kombes Jeki.

Detik-Detik Kecelakaan

Peristiwa nahas ini terjadi ketika Renti sedang melaju searah dengan mobil Toyota Raize yang dikemudikan oleh Marisa Putri.

Namun, tiba-tiba mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor Renti hingga terpental.

“Akibat kecelakaan ini, Renti dinyatakan meninggal di tempat kejadian,” pungkas Alvin.

Pengakuan Pelaku

Marisa Putri mengaku dirinya dalam keadaan tidak sadar atau mabuk saat peristiwa terjadi.

Dirinya tidak sadar saat menabrak seseorang. “Iya, saya lagi dalam ga sadar,” kata Marisa Putri usai ditanya wartawan.

Pasal yang Dikenakan

Terhadap pelaku Marisa Putri terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kombes Jeki menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Proses Hukum yang Dihadapi Marisa Putri

Saat ini, Marisa Putri tengah menjalani proses hukum yang akan menentukan nasibnya di masa depan.

Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Proses ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. (*)

Exit mobile version