Nikita Mirzani Jalani Status Wajib Lapor Usai Ditangkap Polisi

InTrend.ID – Nikita Mirzani jalani status wajib lapor usai penangkapan oleh jajaran kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang, Banten, Kamis 21 Juli 2022.

Kini, Nikita Mirzani Nikita Mirzani jalani status wajib lapor terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik.

Kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

ujar Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang, Jumat 22 Juli 2022.

Kasus ITE dan pencemaran nama baik yang mendera Nikita Mirzani itu dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.

Shinto jelaskan bawa pada malam ini, Jumat 22 Juli 2022, Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota.

Tetapi Nikita Mirzani jalani status wajib lapor secara rutin kepada polisi.

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum.

Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.

“Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” ujar Shinto kepada wartawan.

Sebelumnya, beredar di media sosial penangkapan Nikita Mirzani.

Dalam video itu tampak sejumlah orang mendekati Nikita Mirzani dan memintanya naik ke dalam sebuah mobil. ***

Exit mobile version