INTREND Siber

Penimbunan Sembako Bansos Terjadi Sebelum Menteri Risma Menjabat Di Lokasi Baunya Busuk

InTrend.ID – Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan penjelasan tentang temuan timbunan diduga sembako bansos presiden yang ditimbun di lahan milik warga di Depok, Jawa Barat. Menteri Risma menyatakannya dalam konferensi pers, Selasa 2 Agustus 2022.

Menurut Menteri Risma, pihaknya mendapat informasi dari Menko, bahwa kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat Menteri Sosial.

“Pertama, tadi saya mendengar dari Pak Menko. Kasus itu terjadi sebelum saya. Saya harus meriview saat itu saat pembagian. Overviewnya karena saat itu pengiriman bantuan beras dilakukan Bulog. Kemudian di perjalanan, pengirim bantuan barangnya kehujanan. Saat itu diputuskan untuk diganti beras itu. Mereka harus mengganti. Karena kita tahu kualitas beras itu oleh penerima jasa transportsi. Digantilah beras itu,” kata Menteri Risma dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Kompas, Selasa sore 2 Agustus 2022.

Menurut Menteri Tri Rismaharini, pihaknya telah menugaskan Tim Inspektur Kemensos bekerja sama dengan Bareskrim dan Polda Metro Jaya dan Dinas Sosial Depok TKSK untuk mengecek sebetulnya ini bantuan apa.

“Karena saat itu masih simpang siur,” kata Menteri Tri Rismaharini.

Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Dadang Iskandar menerangkan, hasil penelusuran di lapangan penimbunan kondisi bau telur busuk.

“Kalau dilihat dari kondisi yang ada, bantuan itu bukan hanya bantuan beras saja. Ada tepung ada telur,” kata Dadang Iskandar.

Dadang Iskandar sebutkan, diidentifikasi ada jenis bantuan beras.

“Kalau bantuan dari Kementerian Sosial kami ada label stiker Bantuan Presiden melalui Kementerian Sosial. Kami coba tandai 20 Kg ada 50 Kg. Kami tidak menemukan di lapangan. Tadi tidak ditemukan label Banpres,” kata Dadang yang baru sampai dari pengecekan lokasi penimbunan bantuan sosial sembako.

Dadang menerangkan, keterangan dari pihak Bulog, pihaknya bekerja sama untuk pengiriman dengan SSI Store Saying Indonesia. SSI melakukan kerjasama dengan DNR dan pihak JNE sebagai transporter.

Setelah dicek di lapangan, tadi tidak ditemukan bantuan dengan label Banpres.

Awalnya kasus ini bermula saat adanya temuan warga di sebuah lahan yang digalinya di Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok. Lahan itu digunakan untuk mengubur bantuan sosial dari presiden.

Terbongkarnya timbunan sembako bantuan sosial Presiden, bermula dari Laporan Pegawai JNE kepada Rudi Samin.

Rudi Samin merupakan warga dan pemilik lahan yang digunakan untuk menimbun bantuan sosial dari Presiden.

“Saya dapat informasi dari orang dalam JNE ada pemendaman sembako,” kata Rudi Samin melalui video yang viral sejak 30 Juli 2022 lalu.

Lahan milik Rudi Samin kerap digunakan untuk parkir kendaraan JNE. Pasalnya, lokasi gudang JNE berada persis di seberang lapangan tersebut.

Rudi berbekal informasi pegawai JNE kemudian menelusuri lahan miliknya yang disebut digunakan untuk menimbun sembako bantuan sosial presiden.

Untuk bisa menemukan bantuan sosial yang ditimbun, Rudi mengaku menghabiskan waktu tiga hari hingga harus menyewa alat berat.

“Saya cari sehari tidak dapat, dua hari, tiga hari akhirnya saya dapat dengan menggunakan beko (ekskavator) pada Jumat kemarin,” katanya.

Di hari ketiga pencarian, alat berat menguak sejumlah bahan pokok bertuliskan bantuan sosial presiden yang dipendam di lahannya.

Rudi lalu sampaikan bahwa sembako ‘Bantuan Presiden’ tersebut dikoordinir Kemensos.

Isi bantuan sosial dari Presiden, antara lain beras, minyak goreng, tepung terigu, dan telur.

Menurut Rudi, pihak kepolisian telah menutup lahan tersebut.

Pihak JNE juga telah akui mengubur sembako bantuan sosial dari presiden di lahan kosong tersebut.

VP of Marketing JNE Express Eri Palgunadi beralasan, sembako bantuan sosial dari presiden itu dikubur karena rusak.

Dalam keterangannya, Eri memastikan bahwa penguburan bantuan sosial yang rusak tidak melanggar prosedur karena sesuai dengan perjanjian antara JNE dan pihak pemerintah.

“Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” kata Eri. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status