Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Stadion Kanjuruhan Malang Ada Dirut PT LIB

INTREND.ID – Polri tetapkan 6 tersangka kasus Stadion Kanjuruhan Malang.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan itu Kamis 6 Oktober 2022.

Satu tersangka adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Penetapan tersangka kasus Stadion Kanjuruhan Malang disampaikan usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

“Untuk tersangka masing-masing enam orang, pertama saudara, Ir AHR Direktur Utama PT LIB. Selanjutnya, AH Ketua Panitia Pelaksana pertandingan, kemudian SS selaku security Official, WA Kabag Ops Polres Malang, mengetahui terkait aturan FIFA namun tak melarang penggunaan gas air mata. Kemudian saudara AH Komandan Brimob, PSA Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.

Selain Akhmad Hadian Lukita, ada 5 tersangka lainnya dari tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

Berikut daftar lengkap tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan.

1. Direktur PT LIB
2. Ketua Panpel Arema FC
3. Security Officer Arema FC
4. Kabag Ops Polresta Malang
5. Danki Brimob Polda Jatim
6. Kasat Samapta Polresta Malang

“Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan 6 tersangka saat ini,” ujar Kapolri dalam keterangan resminya.

Dirut PT LIB ditetapkan jadi tersangka karena lalai tak memverifikasi Stadion Kanjuruhan.
Verifikasi terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.

“Kita melakukan olah TKP. Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” kata Kapolri.

Dua tersangka berasal dari Panpel Arema. Mereka adalah Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris dan Koordinator Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Keduanya telah mendapatkan sanksi PSSI berupa larangan terlibat di sepak bola selama seumur hidup.

Pasal sangkaan 359-360 KUHP: kelalaian yang menyebabkan kematian dan menyebabkan luka berat.

Beberapa fakta yang ditemukan tim Polri atas invetigasi kasus Kanjuruhan.

Pihak keamanan telah berupaya untuk mengubah jadwal pertandingan. Pihak PT LIB tak menggubris dengan alasan akan berdampak pada penayangan langsung di Televisi dan kemungkinan akan kena penalti atau ganti rugi.

Menurut Kapolri, pertandingan berjalan dengan normal.

Ddi akhir pertandingan ada suporter masuk ke dalam lapangan.

Kerusuhan lalu terjadi dan vakuasi dilakukan selama kurang lebih satu jam.

Karena ada kendala dihadapi anggota Polri dengan semakin bertambahnya suporter turun ke lapangan.
“11 perosnel melakukan tembakan, gas air mata ke tribun dan tengah lapangan,” kata Kapolri.

Penonton yang berusaha untuk keluar pintu 12, 13, dan 14 mengalami kendala.

Seharusnya 5 menit sebelum pertandingan pintu dibuka. Saat itu pintu justru hanya dibuka setengah.

“Terdapat besi melintang, yang menyebabkan penonton terhambat kalau melawati pintu tersebut. Dan menyebabkan sumbatan selama 20 menit. Dari situ muncul banyak korban, patah tulang dan trauma di kepala. Sebagian besar meninggal sesak nafas,” kata Kapolri.

Hasil dari pendalaman, PT LIB diketahui tidak lakunan verifikasi Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan pada 2020.

Sementara di tahun 2022 PT LIB tidak lakukan verifikasi Stadion Kanjuruan dan belum ada perbaikan dari catatan pada 2020.

“Panitia pelaksana tidak menyiapkan jalur darurat sesuai dengan aturan dari PSSI. Dan itulah kelalaian yang terjadi,” kata Kapolri.

Sementara untuk pemeriksaan internal kepolisian, Kapolri nyatakan telah memeriksa 31 orang personil.

Hasil penyelidikan menemukan bukti menyalahi aturan.

Mereka terdiri dari 4 personel Polres Malang, perwira pengawas 2 Personel, atas tiga personel yang memerintahkan penembakan.

“Personel 11 orang melakukan penembakan di dalam stadion. Kemudian temuan tersebut setelah ini akan dilaksanakan proses pertanggung jawaban.” kata Kapolri.

Polri juga telah periksa 48 orang saksi. Sebanyak 26 Polri 3 penyelenggara dan beberapa saksi tambahan dan pihak korban. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Exit mobile version