INTREND Siber

Roy Suryo Menjadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama Kelelahan Usai Pemeriksaan

InTrend.ID – Polda Metro Jaya tetapkan Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Borobudur yang parasnya diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Polisi menjerat Roy Suryo dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Sebelum menetapkan Roy Suryo menjadi tersangka, polisi menerima laporan adanya dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama Buddha.

Selain laporan ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan atas Roy Suryo di Bareskrim Polri tersebut dilayangkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara.

Mantan Menteri Pemuda dan Olaharaga (Menpora) itu dilaporkan terkait tudingan ujaran kebencian bernada SARA.

“Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 22 Juli 2022.

Dikatakan Kombes Pol Endra Zulpan, penetapan tersangka kepada Roy Suryo mendasari laporan polisi terkait nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Dari hasil penyelidikan pada kedua laporan itu, polisi lalu naikkan status perkara menjadi tahap penyidikan.

Setelah polisi menetapkan Roy Suryo tersangka, ia masih diperiksa oleh petugas.

Roy menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pukul 10.30 WIB.

Saat usai pemeriksaan, beredar video Roy Suryo yang dipapah keluar ruangan. Roy Suryo keluar dari ruangan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Roy Suryo juga tampak menggunakan kursi roda dan tak sanggup berjalan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Polisi tidak lakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekira 12 jam.

“Tidak ditahan,” ujar Zulpan dikutip dari Okezone.

Alasan tidak ditahannya Roy Suryo usai menjadi tersangka karena Roy Suryo dalam kondisi sakit.
“Sakit,” ungkap Zulpan.

Roy Suryo jalani pemeriksaan dari pukul 10:30 WIB hingga 22:00 WIB. Roy Suryo lalu keluar ruang pemeriksaan dengan dibopong oleh kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni sampaikan bahwa kliennya alami lelah dan butuh istirahat.
“Mohon maaf ya, biarin Pak Roy istirahat dulu mohon doanya,” kata Pitra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 22 Juli 2021.

Awal Mula Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo menjadi tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang disebut mirip dengan gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus ini sempat jadi polemik ketika foto stupa Candi Borobudur mirip Jokowi diposting Roy Suryo lewat akun Twitter miliknya, @KMRTRoySuryo2.
Banyak pihak lalu laporkan Roy Suryo akibat unggahannya tersebut.

Roy Suryo walnya melapor ke polisi lebih dulu usai adanya unggahan meme patung Buddha di Candi Borobudur itu jadi polemik.

Dia laporkan tiga akun media sosial karena dinilai mengunggah ‘pertama kali’ meme tersebut.

“Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun,” ujar kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, kepada awak media, Kamis 16 Juni 2022 lalu.

Roy kemudian resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Ia dilaporkan atas unggahan meme Candi Borobudur yang dinilai melecehkan umat Buddha.

“Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” ucap pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 20 Juni 2022. ***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status