INTREND Siber

Sinta Rosma Yenti Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Nama Dirinya

INTREND.ID – Sinta Rosma Yenti bakal calon anggota DPD RI dari Kalimantan Timur menyampaikan klarifikasi atas dugaas penyalahgunaan wewenang.

Sinta Rosma Yent yang juga Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Paser dan istri dari Bupati Paser Fahmi Fadli ini sebelumnya mendapat sorotan netizen karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, Dalam unggahan akun Twitter Mazzini, Minggu 3 September 2023, disebutkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang itu diduga dilakukan Sinta Rosma Yenti kepada warga Paser.

Akun Mazzini mengaku mendapatkan laporan dari sejumlah warga Paser soal tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Sebagai Ketua PKK, Sinta menginstruksikan aparat desa, RT/RW di Kabupaten Paser mengumpulkan KTP warga untuk mendukungnya maju sebagai anggota DPD RI Dapil Kalimantan Timur. Pelapor mengatakan ada ancaman pemotongan dana desa jika perintah tersebut tidak dilakukan,” tulis akun Mazzini.

Sebaliknya, bagi aparat desa, RT/RW di Kabupaten Paser yang menuruti instruksi mendukung dirinya, Sinta Rosma akan memberikan alokasi dana Rp200 juta untuk pembangunan fasilitas desa. Dana tersebut dialokasikan pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim.

Tuduhan terhadap Sinta Rosma Yenti itu kemudian ramai diperbincangkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagai istri dari Bupati Kabupaten Paser.

“Sebelumnya saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim), terkhusus di Kabupaten Paser yang telah memberikan dukungan kepada saya, sehingga sampai saat ini telah memasuki tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan oleh KPU Kaltim,” tulis Sinta Rosma Yenti dalam siaran pers, Sabtu malam, 9 September 2023 kepada sejumlah media massa di Kaltim.

Sinta Rosma Yenti menyatakan saat ini, Bawaslu Kaltim sedang melakukan penanganan pelanggaran terhadap informasi yang kini telah beredar.

In Trend:  Indonesia Vs Turkmenistan 2-0 Indonesia Lolos ke Piala Asia U-23

Sinta Rosma Yenti berpendapat informasi yang ditangani Bawaslu Kaltim secara tidak langsung menyudutkan dirinya selaku bakal calon anggota DPD.

Surat Bawaslu Kaltim pun telah dijawab melalui tertulis. Sinta Rosma Yenti pun mengapresiasi Bawaslu Kaltim telah mengambil langkah tepat atas peristiwa ini.

“Saya berharap dari langkah Bawaslu Kaltim ini ada kepastian hukum terhadap masalah ini, sehingga menjawab keresahan publik,” ujar Sinta Rosma Yenti.

Sinta Rosma Yenti menguraikan beberapa klarifikasi yang telah disampaikan ke Bawaslu Kaltim. Menurut Sinta Rosma Yenti, PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui gerakan PKK.

“Bahwa PKK bukan lembaga pemerintahan, namun menjalankan program-program pemerintah terkait pemberdayaan kesejahteraan dan perempuan,” ungkap Sinta Rosma Yenti.

Untuk itu, menurut Sinta Rosma Yenti, berpotensi terjadi konflik kepentingan ketika pengurus dan anggota PKK aktif dalam perpolitikan.

Sinta Rosma Yenti memahami betul akan hal itu, maka dalam proses pencalonan di DPD tidak menggunakan PKK untuk kepentingan pribadi dalam meraih dukungan. Sebab secara tidak langsung ada larangan keterlibatan anggota dan pengurus PPK dalam politik praktis.

Secara pribadi, Sinta mengaku telah paham aturan teknis terkait larangan dalam Pemilu, meski ada ASN ingin mendukung.

In Trend:  Will Smith Trending Twitter Susul Kasus Eko Kuntadhi Hina Ning Imaz Lirboyo

Namun, Sinta Rosma Yenti selalu mengimbau ASN untuk tidak turut campur dan terlibat dalam mendukung atau membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, karena itu merupakan larangan bagi ASN.

“Kami dan tim pemenangan sangat memahami aturan terkait larangan keterlibatan ASN, maka dari itu saat menerima dukungan dari masyarakat, kami juga melakukan sortir dukungan. Apabila ada ASN yang memberikan dukungan, maka kami tidak masukkan kedalam dukungan di KPU atau kami mencoret dari daftar pendukung,” ujar Sinta Rosma Yenti.

Informasi yang ia terima terkait pelibatan lurah, kepala dan perangkat desa serta RT di Kabupaten Paser.

“Perlu saya sampaikan bahwa pada pemilu serentak 2020, saya menjadi bagian yang terlibat dalam pemenangan suami saya pada Pilkada tersebut,” ungkapnya

Tim Pemenangan yang telah dibentuk waktu itu memiliki struktur tim pemenangan dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa dan RT se-Kabupaten Paser.

Struktur pemenangan, dipastikannya, tidak ada ASN, lurah, kepala dan perangkat desa yang terlibat, semuanya masyarakat sipil yang dengan kesadaran diri bergabung dalam pemenangan pilkada 2020 lalu.

“Bahwa struktur pemenangan yang juga merupakan loyalis Bapak Bupati yang kemudian saya jadikan tim pemenangan saya dalam menggalang dukungan maju menjadi DPD Dapil Kaltim pada pemilu 2024,” tulis Sinta Rosma Yenti.

Sinta Rosma Yenti yakin bahwa masyarakat Paser akan bangga ketika ada perwakilan dari daerah asalnya yang duduk di parlemen nasional. Apalagi saat ini Kabupaten Paser menjadi bagian daerah penyangga IKN.

“Perlu saya sampaikan, bahwa informasi yang beredar di media sosial dan media online tidaklah benar dan tidak mendasar, bahwa informasi yang berkembang merupakan salah satu bentuk kebencian terhadap saya yang berujung pada black campaign,” tulis Sinta Rosma Yenti. ***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status