INTREND.ID – Kejaksaan Agung memeriksa Susi Pudjiastuti melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat, 7 Oktober 2022.
Kejaksaan memeriksa Susi Puji Pudjiastuti sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi berlangsung di Kejaksaan Agung dan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.
Menurut keterangan tertulis Kejaksaan, pemanggilan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti ini sebagai saksi dalam perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Nomor: Prin-38/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022.
“Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang,” demikian keterangan tertulis Kejaksaan di laman resminya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Antara lain di Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi).
Kejaksaan juga telah lakukan penyitaan berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor.
Pemeriksaan kepada satu orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Adapun satu orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait kasus tersebut yaitu dengan inisial yaitu DR. (HC) SP selaku Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.
Alasan kejaksaan memeriksa Susi Pudjiastuti adalah dalam kapasitasnya selaku Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode tersebut. Saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam.
Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton.
Salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.
Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton.
Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan/anjlok.
Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hingga saat ini, perkara mengenai tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri yang terjadi pada tahun 2016 sampai dengan 2022 masih pada tahap penyidikan umum dalam rangka mencari alat bukti untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab secara hukum, dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 57 (lima puluh tujuh) orang saksi terkait kaus tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, telah dilakukan penggeledahan di beberapa tempat wilayah yakni Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Pamekasan), Jawa Barat (Cirebon, Bandung, dan Sukabumi).
Pihak Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan sampel garam impor sebagai barang bukti.
“Saya sebagai bekas pejabat dipanggil ada kasus, ya biasa. Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti aturan hukum yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang,” kata Susi usai pemeriksaan.
Sebagai pejabat yang pernah mengetahui regulasi impor garam, Susi mengaku ingin ikut serta menjernihkan dan memberikan pendapat atas apa yang diketahuinya saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan atas kasus tersebut. ***
Baca Artikel lainnya di Google News.