Video Mirip Audrey Davis Omset Mencapai Rp2 Juta per Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Penyebar

INTREND.ID – Kasus penyebaran video syur yang diduga mirip dengan Audrey Davis, putri musisi David Bayu alias David Naif, terus menjadi sorotan publik.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pelaku penyebaran konten tersebut pada Selasa 30 Juli 2024.

Salah satu pelaku, seorang mahasiswa berinisial MRS (22), diketahui meraup omzet hingga Rp2 juta per bulan dari bisnis ilegalnya.

MRS, yang tinggal di Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, mengaku sebagai admin dan operator channel Telegram “AUDREY DAVIS VIRAL”.

Melalui platform ini, dia menjual berbagai video syur, termasuk video yang diduga mirip Audrey Davis.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, 1 Agustus 2024, kepada wartawan menjelaskan, “Pada channel Telegram yang dikelola tersangka, ditawarkan preview 62 koleksi video asusila melalui link terabox.com.”

Pelaku menawarkan dua paket langganan kepada member: paket VIP seharga Rp 35.000 dan paket VVIP seharga Rp 100.000 untuk mendapatkan akses penuh ke video-video tersebut.

Channel Telegram “AUDREY DAVIS VIRAL” tercatat memiliki 212.843 member per 25 Juli 2024, menunjukkan tingginya permintaan akan konten ilegal ini.

“Tersangka sudah beroperasi sejak Desember 2023 sampai Juli 2024, dengan omzet mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan,” ungkap Ade Safri.

MRS sendiri telah mengaku menjalankan bisnis ilegal ini karena alasan ekonomi.

Atas perbuatannya, MRS dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa perangkat elektronik milik kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan digital forensik.

“Perangkat elektronik yang digunakan para tersangka penyebar ini sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, secara digital forensik untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya kepada wartawan pada Jumat 2 Agustus 2024.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan alat bukti dalam kasus tersebut. “Ya, setelah nanti ada beberapa saksi yang diperiksa lagi, dan juga pemeriksaan secara laboratoris terhadap handphone milik tersangka,” tambah Ade Ary.

Terkait kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Audrey Davis.

“Masih kami dalami, termasuk juga untuk pemanggilan terhadap AD akan kami schedulkan,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Pihak kepolisian juga masih menyelidiki kemungkinan adanya hubungan antara Audrey dan kedua tersangka, serta mengusut pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran konten pornografi dan eksploitasi digital.

Pihak berwenang terus menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan platform digital lainnya, serta melaporkan segala bentuk konten ilegal yang ditemui. (*)

Exit mobile version