Trend in Siber

Video Ojol Bali Link Viral Ternyata Konten untuk Cari Uang, Polisi Tangkap 3 Warga Eropa

Intrend.id – Kasus video viral ojek online (ojol) Bali bertajuk Callmeslo yang bikin heboh jagat media sosial dengan pencarian link terbongkar. Video yang menampilkan sosok pria beratribut ojol di Bali ternyata bukan kejadian spontan tetapi sengaja diproduksi untuk meraup keuntungan. Artinya mereka terbukti membuat video asusila.

Kasus video viral ojek online (ojol) Bali Callmeslo menjadi atensi polisi dan hasilnya jajaran Polres Badung mengungkap kasus tersebut. Aparat menetapkan tiga warga negara asing (WNA) dari Eropa sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat langsung dalam produksi hingga penyebaran konten asusila yang sempat viral sejak awal Maret 2026.

Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki motif ekonomi dengan memanfaatkan konten dewasa untuk mendapatkan keuntungan.

“Dalam perkara ini, kami sudah menetapkan tiga pelaku. Perbuatan ini dilakukan dengan modus operandi untuk mencari keuntungan dari video dan konten porno,” ujar Joseph dalam konferensi pers, Selasa 17 Maret 2026, dikutip dari Detik.

Adapun tiga tersangka tersebut adalah MMZL (wanita asal Prancis berusia 23 tahun), NBS (pria asal Italia 24 tahun), dan ERB (pria asal Prancis 26 tahun). MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video, sementara ERB bertindak sebagai manajer sekaligus pihak yang mengunggah konten ke platform dewasa.

Baca:

Link Viral Video Driver Ojol dan Bule di Bali 17 Menit Bikin Netizen Heboh

Fakta mengejutkan lainnya, atribut ojol yang digunakan dalam video ternyata hanya properti untuk menarik perhatian publik. Polisi mengungkap bahwa jaket ojol tersebut dibeli secara bebas di toko dengan harga sekitar Rp300 ribu.

“Untuk membuat konten cepat viral, pelaku menggunakan jaket ojek online agar terlihat seperti pengemudi asli. Padahal yang memakai adalah warga negara Italia, bukan driver lokal,” jelas Joseph.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan aparat setelah video tersebut ramai beredar di media sosial. Tim kemudian melakukan profiling hingga akhirnya mengarah pada identitas para pelaku.

Polisi juga sempat memeriksa seorang driver ojol asli yang diketahui sering mengantar salah satu tersangka selama berada di Bali. Dari situ, petugas mulai mengumpulkan petunjuk penting.

Penangkapan dilakukan saat dua tersangka, MMZL dan NBS, hendak melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat hendak terbang ke Thailand.

Sementara itu, tersangka lainnya, ERB, ditangkap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, sehari setelahnya. Penangkapan para pelaku pembuat konten asusila itu melalui kerjasama polisi bersama pihak Imigrasi.

“MMJL dan NBS merupakan pemeran dalam konten tersebut, sedangkan ERB merupakan manager sekaligus yang mengupload konten tersebut ke media sosial. Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melakukan pendalaman terhadap video yang viral di media sosial dan diduga diproduksi di wilayah hukum Polres Badung. Berkat kerjasama yang baik dengan pihak Imigrasi, para terduga pelaku dapat diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,’ kata AKBP Joseph.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut diketahui direkam di sebuah vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.40 WITA. Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain ponsel, kamera, hingga jaket ojol yang digunakan dalam video.

Kasus ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang selama ini mengira video tersebut melibatkan driver ojol asli di Bali. Polisi menegaskan bahwa hal itu tidak benar dan hanya bagian dari skenario untuk menciptakan sensasi. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pengungkapan kasus viral video ojol Bali Callmeslo sehingga link menjadi buruan netizwn ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi konten viral di media sosial, serta tidak mudah percaya sebelum ada fakta resmi dari pihak berwenang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status