Trend in Siber

Aturan Baru Registrasi SIM Card 2026: Wajah Jadi Kunci, Nomor Tak Lagi Bebas

Intrend.id – Pemerintah resmi memperketat aturan registrasi kartu seluler alias SIM Card melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026, sekaligus menandai babak baru tata kelola nomor seluler di Indonesia.

Terkait aturan baru registrasi SIM Card ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu SIM kini bukan lagi sekadar urusan administratif. Lebih dari itu, kebijakan ini dirancang sebagai instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital yang kian rawan penipuan dan kejahatan siber.

“Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip know your customer (KYC) yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, kami menerapkan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan bahwa identitas yang digunakan benar-benar milik pelanggan yang sah,” ungkap Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat 23 Januari 2026.

Melalui regulasi terbaru ini, pembelian kartu SIM tidak lagi bisa dilakukan secara bebas. Setiap nomor wajib terdaftar atas identitas pemilik yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap dering dan pesan memiliki wajah dan nama yang nyata.

Dalam ketentuan baru tersebut, proses registrasi mengedepankan keakuratan data kependudukan. Calon pelanggan wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tervalidasi sesuai data resmi. Tak berhenti di sana, verifikasi biometrik melalui pencocokan wajah mulai diterapkan untuk memastikan bahwa nomor benar-benar digunakan oleh pemilik identitas aslinya.

Aturan ini juga memperkenalkan pembatasan jumlah nomor prabayar. Satu NIK hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor seluler, langkah yang dinilai efektif untuk menutup celah penggunaan massal nomor anonim yang kerap dipakai dalam aksi penipuan digital.

Selain itu, pemerintah mewajibkan kartu perdana yang dijual di pasaran berada dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi selesai dan data pelanggan dinyatakan valid oleh operator. Operator seluler juga diwajibkan menyediakan layanan pengecekan nomor yang terdaftar atas nama pelanggan, termasuk opsi pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, tertib, dan transparan. Dengan registrasi yang lebih ketat, pemerintah optimistis praktik penipuan berbasis telepon, SMS, dan aplikasi pesan instan dapat ditekan secara signifikan.

Namun, di tengah tujuan mulia tersebut, kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian warga menyuarakan kekhawatiran terkait keamanan data biometrik, mengingat riwayat kebocoran data sebelumnya. Ada pula yang menyoroti kendala teknis, terutama bagi pengguna ponsel lama, serta anggapan bahwa prosedur baru ini terasa lebih rumit.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa aturan baru registrasi SIM Card ini merupakan langkah berkelanjutan untuk melindungi masyarakat sekaligus mengembalikan kendali nomor seluler ke tangan pemilik identitas yang sah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status