Trend in Siber

Kasus Bibi Kelinci Damai, Nabilah O’Brien Tak Lagi Berstatus Tersangka

Intrend.id – Kasus yang sempat ramai diperbincangkan publik antara pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’Brien dengan gitaris Zendhy Kusuma berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan masing-masing setelah menjalani proses mediasi di kepolisian.

Proses damai kedua belah pihak dalam kasus Bibi Kelinci tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko pada Minggu, 8 Maret 2026.

Menurut Trunoyudo, pertemuan mediasi dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat menandatangani perjanjian perdamaian dan mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan.

“Sesuai dengan pertemuan hari ini, para pihak hadir. Saudara Z beserta istri, saudari ES, serta pihak dari saudari NA dan juga KDH. Empat pihak turut hadir dan melakukan perjanjian perdamaian,” ujar Trunoyudo.

Ia menjelaskan, setelah kesepakatan damai tercapai, masing-masing pelapor langsung melakukan pencabutan laporan yang sebelumnya diajukan ke kepolisian. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat menghapus konten terkait perkara tersebut dari media sosial.

“Dalam proses berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga melakukan penghapusan unggahan di media sosial sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses hukum yang sebelumnya berjalan kini dihentikan. Trunoyudo menegaskan bahwa penyelesaian secara damai ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Proyeksi ke depan adalah memberikan rasa keadilan bagi para pihak, khususnya kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Nabilah O’Brien mengaku lega karena persoalan yang sempat viral tersebut akhirnya berakhir damai. Ia juga memastikan bahwa dirinya tidak lagi berstatus tersangka.

“Saya maafkan semuanya. Saya sudah bukan tersangka, itu saja. Saya maafkan 100 persen,” kata Nabilah.

Sebelumnya, kasus yang melibatkan restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Jakarta Selatan itu memang sempat menjadi sorotan publik karena melibatkan dua perkara yang berbeda.

Kapolsek Mampang Prapatan, Dian Purnomo menjelaskan bahwa perkara pertama berkaitan dengan dugaan pencurian yang dilaporkan oleh pihak restoran.

Kasus tersebut ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan dan melibatkan dua orang berinisial ZK dan ESR yang sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV yang diunggah ke media sosial oleh Nabilah. Laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Polri.

Kasus ini sempat menjadi viral setelah Nabilah membagikan curahan hatinya melalui akun Instagram @nabobrien. Dalam unggahannya, ia mengaku sempat memilih diam selama lima bulan karena merasa tertekan setelah dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena takut untuk bersuara,” tulis Nabilah dalam unggahannya saat itu.

Ia juga mengklaim sempat diminta mengakui bahwa unggahan rekaman CCTV tersebut merupakan fitnah serta diminta membayar uang sebesar Rp1 miliar.

Kasus Bibi Kelinci yang berujung damai tersebut menarik perhatian publik dan bahkan sempat mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI yang berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami perkara tersebut. Namun dengan tercapainya kesepakatan damai dan pencabutan laporan dari kedua pihak, polemik yang sempat memanas di ruang publik kini berujung damai. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status