INTREND Siber

OnlyFans Hadapi Kasus Dugaan Suap Kepada Pejabat Meta Agar Bisa Dominasi Pasar

INTREND.ID – OnlyFans platform digital berbayar tengah menghadapi dugaan serius. Dugaan itu berkaitan dengan praktik suap kepada tiga pejabat perusahaan Meta.

Disebutkan bahwa suap itu bertujuan agar OnlyFans mendominasi pasar.

Dugaan suap itu muncul dalam gugatan tiga model konten dewasa di pengadilan federal San Francisco Amerika Serikat.

Ketiga content creator OnlyFans itu adalah Dawn Dangaard, Kelly Gilbert, dan Jennifer Allbaugh.

Ketiganya menduga bahwa Meta telah memakai basis data untuk membantu OnlyFans mendominasi persaingan industri tersebut.

Adapun para pihak yang menjadi tergugat dalam kasus itu adalah Meta dan anak perusahaannya, Facebook dan Instagram.

Selain itu, gugatan juga menyasar perusahaan induk OnlyFans, Fenix Internet. Tak terkecuali gugatan dilayangkan kepada pemilik OnlyFans, Leonid Radvinsky.

Dari keterangan yang dilaporkan Gizmodo, dua dari tiga pejabat Meta yang masuk gugatan itu adalah Wakil Presiden Kebijakan Global Meta, Nick Clegg dan Wakil Presiden Tim Bisnis Global Nicola Mendelsohn.

Selain itu, ada Cristian Perrella, karyawan Meta yang menurut profil di LinkedIn saat ini bekerja sebagai direktur kepercayaan dan keamanan Facebook.

Cristian Perrella diduga secara diam-diam membantu OnlyFans membuat pesaingnya “masuk daftar hitam” online.

Gugatan itu mengklaim bahwa karyawan Meta telah memakai basis data untuk memperingatkan perusahaan-perusahaan tentang ancaman keamanan.

Akibatnya, tingkat penonton dari konten kreator dewasa itu menurun di seluruh situs, terkecuali OnlyFans.

Pengacara para model konten dewasa ini mengajukan bukti gugatan salinan transfer yang disediakan oleh keterangan rahasia anonim.
Seharusnya, kata pengacara, uang itu dikirim ke eksekutif Meta melalui anak perusahaan OnlyFans.

Tetapi dokumen transfer itu belum mendapatkan verifikasi valid.

Meta pun telah menanggapi tuuhan itu dalam sebuah pernyataan. Menurut pihak Meta, dugaan suap itu tidak berdasar.

“Seperti yang kami jelaskan dalam mosi kami untuk menolak, kami menyangkal tuduhan ini karena tidak memiliki fakta, manfaat, atau apa pun yang membuatnya masuk akal. Tuduhan itu tidak berdasar,” kata juru bicara Meta, dikutip dari Engadget.

Jika tuduhan itu benar, Meta menyebut setiap keputusan untuk memberi sanksi terhadap pesaing OnlyFans akan dilindungi oleh hak Amandemen Pertama perusahaan, dan perlindungan kewajiban terbatas di Bagian 320 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi.

Dari transkrip yang diperoleh Gizmodo, hakim federal yang mengadili kasus tersebut, William Alsup, sempat bertanya langsung kepada pengacara OnlyFans terkait klaim suap itu benar selama sidang pada 8 September.

“Apakah Anda menyangkal bahwa itulah yang terjadi?” tanya Hakim.

Pengacara mengatakan klien mereka tak harus menjawab pertanyaan itu sambil menyatakan,
“Kami akan melakukannya.”

OnlyFans dikenal publik sebagai platform konten dewasa berlangganan. Perusahaannya memiliki basis di London, Inggris.

Setiap orang yang membuat konten di OnlyFans bisa mendapatkan uang dari langganan para penggunanya sebagai penggemar atau fans.

Platform berbayar ini berdiri pada 2016 dengan CEO Timothy Stokely. Di tahun 2020, OnlyFans makin populer.

Setidaknya OnlyFans telah punya sekitar 30 juta pengguna yang terdaftar. Sementara para pembuat kontennya mencapai 450.000 pembuat konten.

Untuk melihat konten di dalam OnlyFans, penggemar harus membayar.

OnlyFans sempat menjadi sorotan di Inonesia saat munculnya video asusila Dea OnlyFans beberapa waktu lalu. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status