Trend in Siber

Piche Kota Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua

Intrend.id – Piche Kota terseret kasus dugaan pemerkosaan yang membuat dirinya menjadi tersangka. Ini adalah babak baru.

Kasus Piche Kota mantan penyanyi di ajang Indonesian Idol itu membuat penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkannya sebagai tersangka.

Pria bernama asli Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota tersebut tidak sendiri. Dua rekannya, Roy Mali (RM) dan Rival (RS), turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan penetapan status hukum tersebut. Ia menjelaskan, keputusan diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak,” ujar Astawa, Kamis 19 Februari 2026 lalu.

Menurutnya, proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi ahli. Polisi juga mengumpulkan berbagai alat bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta hasil visum et repertum terhadap korban.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Dugaan tindak asusila tersebut menimpa seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC di Kabupaten Belu.

Peristiwa itu diduga terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua. Berdasarkan keterangan awal, korban saat itu berkumpul bersama Piche Kota dan dua rekannya. Mereka dilaporkan mengonsumsi minuman keras bersama hingga korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol.

Penyidik menduga kondisi korban yang tidak berdaya dimanfaatkan oleh para terlapor untuk melakukan aksi asusila tersebut. Dua hari setelah kejadian, tepatnya 13 Januari 2026, keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Polres Belu.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan pasal berlapis. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) KUH Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, diterapkan pula Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Kasus Piche Kota ini menyita perhatian publik, khususnya masyarakat NTT. Proses hukum kini terus berjalan, sementara ketiga tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status