Samsat Soekarno Hatta Bandung Viral Usai Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala Kantor karena Aduan Warga

Intrend.id – Viral di media sosial Kantor Samsat Soekarno Hatta Bandung usai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala kantor, per Rabu 8 April 2026.
Langkah tegas dengan penonaktifan Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung ini diambil Gubernur Dedi usai adanya laporan warga yang mengaku masih diminta KTP pemilik pertama saat hendak membayar pajak kendaraan tahunan (PKB). Padahal, aturan terbaru dari Pemprov Jabar sudah menghapus syarat tersebut.
“Hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung,” ungkap Dedi melalui akun media sosial pribadinya, @dedimulyadi71, Rabu 8 April 2026.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga membagikan pengalamannya saat mengurus pajak kendaraan. Ia mengaku dipersulit petugas karena tidak membawa KTP pemilik pertama, meski kendaraan tersebut sudah dikuasainya.
Padahal, lewat Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026, Pemprov Jabar sudah menegaskan bahwa pembayaran pajak tahunan tidak lagi wajib menggunakan KTP pemilik pertama.
Menanggapi hal itu, Dedi mengaku berterima kasih kepada warga yang sudah berani melapor dan membantu mengawasi implementasi kebijakan di lapangan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” ujarnya.
Tak butuh waktu lama, Dedi langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Dalam sidak tersebut, ia terlihat geram karena aturan yang baru saja diterbitkan ternyata belum dijalankan maksimal.
Sebagai tindak lanjut, Kepala Samsat P3DW Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah, resmi dinonaktifkan sementara. Selain itu, Dedi juga memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Kebijakan baru ini sebenarnya dibuat untuk mempermudah masyarakat. Kini, warga cukup membawa STNK asli dan KTP pengguna kendaraan saat ini untuk membayar pajak tahunan.
Artinya, tidak perlu lagi repot mencari atau meminjam KTP pemilik lama. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan atau balik nama kendaraan.
Pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar segera melakukan balik nama kendaraan jika belum dilakukan, demi legalitas kepemilikan.
Langkah tegas ini jadi sinyal kuat bahwa Pemprov Jabar serius membenahi layanan publik, khususnya di Samsat. Selain mempermudah birokrasi, kebijakan ini juga diharapkan bisa mengurangi potensi pungutan liar.
Dedi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Jika masih menemukan kendala serupa, warga bisa langsung melapor melalui kanal “Curhat Samsat Jabar” atau media sosial pribadinya.
Kasus penonaktifan Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan respons cepat dalam pelayanan di seluruh Jawa Barat. Tujuannya transparan, cepat, dan bebas ribet. (*)









