Aturan Baru Registrasi SIM Card 2026: Wajah Jadi Kunci, Nomor Tak Lagi Bebas
Intrend.id – Pemerintah resmi memperketat aturan registrasi kartu seluler alias SIM Card melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026, sekaligus menandai babak baru tata kelola nomor seluler di Indonesia. Terkait aturan baru registrasi SIM … Baca Selengkapnya