Trend in Siber

Usul Dana Zakat untuk MBG Ketua DPD RI Viral, Jadi Polemik

Intrend.id – Pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait potensi pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana zakat viral sejak 21 Februari 2026.

Ketua DPD RI ini sebelumnya mengusulkan agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Di saat bulan Ramadan 2026 jelang Lebaran, usulan Najamuddin tersebut viral. Padahal sebenarnya statement itu dia sampaikan pada 14 Januari 2025 di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Saat itu ia menilai program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka membutuhkan dukungan luas karena keterbatasan anggaran negara.

“Saya melihat begini, memang negara pasti di bawah Pak Prabowo Mas Gibran, ini betul-betul ingin, ya, ingin program makan bergizi gratis ini maksimal. Hanya saja, kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak, tentu tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” ujar Sultan kala itu kepada wartawan.

Menurutnya, budaya gotong royong yang menjadi “DNA sosial” masyarakat Indonesia bisa menjadi solusi tambahan. Ia menilai potensi zakat nasional yang besar dapat diintegrasikan untuk membantu pembiayaan MBG, sehingga beban pemerintah tidak sepenuhnya ditanggung APBN.

Gagasan tersebut memantik diskusi hangat. Di satu sisi, pelibatan instrumen filantropi Islam dinilai strategis mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar. Dengan tata kelola transparan, dana zakat disebut berpotensi mendukung penanganan stunting dan gizi buruk, sekaligus mempercepat target Indonesia Emas 2045.

Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran terkait batasan penggunaan dana umat untuk program pemerintah yang sudah memiliki alokasi resmi. Pengamat menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap syariat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Presiden Prabowo pun merespons wacana tersebut pada 16 Januari 2025 usai menghadiri acara Kadin Indonesia di Jakarta. Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menjalankan MBG tanpa bergantung pada dana zakat.

“Yang ngurus zakat saya kira ada pengurusnya, tapi yang jelas dari pemerintah kita siap semua anak-anak Indonesia akan kita beri makan tahun 2025 ini,” kata Prabowo setelah menghadiri acara Kadin Indonesia di Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta, 16 Januari 2025 lalu.

Ia juga membuka peluang pemerintah daerah untuk ikut berkontribusi dalam pembiayaan program tersebut.

Terbaru, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk MBG. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan zakat wajib disalurkan kepada delapan golongan ashnaf sesuai QS At-Taubah ayat 60 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegasnya.

Dana zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah Ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas:

1. fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar)

2. miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari),

3. amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat),

4. muallaf (orang yang baru masuk Islam),

5. riqab (hamba sahaya),

6. gharimin (orang yang terlilit hutan),

7. fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah),

8. ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

Aturan pengelolaan dana zakat juga tercantum dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.

Pada pasal 26 ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Di tengah pro dan kontra pernyataan Ketua DPD RI tentang MBG itu, anggaran MBG dipastikan tetap sebesar Rp71 triliun, dengan biaya per porsi Rp10 ribu. Kini, wacana pelibatan zakat menjadi ruang diskusi publik tentang batas antara gotong royong sosial dan tanggung jawab fiskal negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status