Intrend.id – Belum lama ini viral di media sosial pemeriksaan ketat Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soeta) terhadap penumpang yang membawa kartu koleksi Pokemon. Kabar ini bikin heboh netizen apalagi setelah muncul cerita seorang penumpang sampai panik dan menangis saat barang bawaannya diperiksa petugas usai pulang dari luar negeri.
Perkara kartu Pokemon diperiksa Bea Cukai di Bandara Soeta Tangerang ini bermula saat seorang penumpang berinisial JES pada 13 Mei 2026 lalu. Di dalam kopernya ditemukan banyak merchandise Pokemon, mulai dari mainan, stiker, sampai Pokemon Card yang disebut bakal dijadikan oleh-oleh buat anaknya.
Karena jumlah barang dianggap cukup banyak, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih detail. Bahkan harga barang dicek satu per satu lewat internet buat memastikan nilainya sesuai dengan nota pembelian yang dibawa penumpang.
Setelah proses verifikasi selesai, seluruh barang akhirnya diperbolehkan dibawa pulang karena dinyatakan sebagai barang pribadi.
Di sisi lain, Bea Cukai juga mengungkap adanya pengawasan khusus terhadap Pokemon Card dengan label “PSA Grade”. Buat yang belum tahu, PSA Grade adalah sertifikasi resmi buat kartu koleksi yang nilainya bisa sangat mahal, bahkan setara barang mewah.
Menurut Bea Cukai, harga satu kartu Pokemon bisa mulai dari Rp100 ribu sampai Rp100 juta. Bahkan ada kartu tertentu yang nilainya tembus Rp1,5 miliar bergantung kondisi dan tingkat kelangkaannya.
Tak heran kalau petugas sekarang makin waspada terhadap penumpang yang membawa kartu koleksi dalam jumlah besar dari luar negeri. Apalagi sebelumnya Bea Cukai Soetta juga sempat menggagalkan masuknya ribuan Pokemon Card senilai Rp1,2 miliar dari rute Manila-Jakarta yang tidak dilaporkan.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai pun buka suara soal ramainya kasus kartu Pokemon tersebut, Sabtu 16 Mei 2026 di akun Instagram @beacukairi. Mereka menegaskan kalau pemeriksaan dilakukan sesuai aturan kepabeanan yang berlaku, terutama buat barang bawaan dengan nilai tinggi atau yang terindikasi buat diperjualbelikan.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang a.n JES membawa Kartu Pokemon dalam jumlah signifikan,” demikian keterangan Bea Cukai dikutip Senin 18 Mei 2026.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Aturannya, setiap penumpang memang mendapat fasilitas bebas bea masuk untuk barang pribadi maksimal USD 500 atau sekitar Rp17,5 juta. Tapi fasilitas itu tak berlaku kalau barang yang dibawa terindikasi sebagai barang dagangan atau titipan alias jastip.
Petugas juga memakai sistem X-Ray dan manajemen risiko untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan. Frekuensi perjalanan luar negeri yang tinggi hingga aktivitas jualan di media sosial bisa jadi bahan pertimbangan pemeriksaan tambahan.
“Setelah dilakukan verifikasi data dan dokumen pendukung, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI),” jelas Bea Cukai.
Meski begitu, Bea Cukai membantah tudingan intimidasi terhadap penumpang. Mereka menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tetap menghormati hak setiap warga negara.
“Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar,” ungkap Bea Cukai.
Buat kamu yang hobi koleksi kartu Pokemon atau Pokemon Card dan barang limited edition dari luar negeri, jangan lupa simpan invoice pembelian dan pahami aturan bea cukai biar tak jadi drama pas sampai bandara. (*)
Suka dengan artikel kami? Jangan sampai ketinggalan tren terbaru!
Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan