INTREND Siber

Irjen Teddy Minahasa Disebut Ditangkap Kasus Narkoba

INTREND.ID – Irjen Teddy Minahasa Putra sedang diterpa kabar tak sedap. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dikabarkan menangkap Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa.

Kabar penangkapan Irjen Teddy Minahasa pertama diungkap Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni sebut Irjen ditangkap terkait kasus narkoba.

“Sementara diduga benar. Kalau nggak salah narkoba,” kata Sahroni, Jumat 14 Oktober 2022.

Ahmad Sahroni juga minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bertindak tegas yang terlibat kasus narkoba.

“Saya meminta ketegasan anda memimpin institusi besar Polri. Siapapun yang terlibat dengan Judi dan Narkoba anda harus segera pecat dan pidanakan secepatnya. Kita tunggu Langkah tegas anda pak kapolri” ujar Ahmad Sahroni di akun Instagramnya.

Namun belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian sampai Jumat siang. Informasi penangkapan Irjen Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya resmi gantikan Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur.

Penetapan Irjen Pol. Teddy jadi Kapolda Jawa Timur tertuang dalam surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 tanggal 10 Oktober 2022 usai adanya tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

Irjen Teddy Minahasa langsung menyita perhatian publik.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sempat menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Warga Minang memberikan gelar kehormatan Minangkabau kepada Irjen Teddy Minahasa dengan gelar adat (sangsako) Tuanku Bandaro Alam Sati.

Penetapan gelar adat tersebut disematkan langsung oleh Tampuak Tangkai Alam Minangkabau se-Nagari Tuo Pariangan, di Istano Basa Pagaruyuang, pada Kamis, 1 Juli 2022 lalu.

Pengesahan itu tertuang dalam surat keputusan Tampuak Tangkai Alam Minangkabau, Nomor: 146/SK-TTAM/2022 yang ditandatangani oleh Jufrizal Angku Datuak Bandaro Kayo.

Irjen Pol. Teddy Minahasa Tuanku Bandaro Alam Sati menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat semenjak 25 Agustus 2021 hingga 10 Oktober 2022. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status