Entertainment

Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Terhadap Rizky Billar Tapi Polisi Masih Proses Hukum

INTREND.ID – Penyanyi dangdut Lesti Kejora cabut laporan KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga yang berkaitan dengan suaminya Rizky Billar.

Lesti Kejora cabut laporan KDRT itu pada Kamis 13 Oktober 2022.

Kabar Lesti Kejora cabut laporan KDRT itu tak lama usai Rizky Billar menjadi tersangka dugaan KDRT dan ditahan polisi.

Sebelumnya dikabarkan Lesti Kejora dapatkan aksi kekerasan dari Rizky Billar.

Lesti lalu laporkan aksi kekerasan itu kepada polisi Rabu 28 September 2022.

Lesti sempat mengalami kekerasan dari Billar seperti dibanting dan dicekik.

Kini Lesti Kejora cabut laporannya. Lesti Kejora memilih untuk berdamai dengan Rizky Billar.

Lesti Kejora cabut laporan KDRT karena putranya, Muhammad Leslar Al Fatih Billar.

“Alasannya, anak saya, karena mau bagaimana pun suami saya bapak dari anak saya, dan beliau juga Alhamdulillah di sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya ayah saya,” kata Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Oktober 2022.

Meski Lesti Kejora cabut laporan KDRT, namun polisi menegaskan tetap melakukan proses hukum terhadap Rizky Billar.

Melalui keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, polisi masih lakukan proses pencabutan laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar tersangka KDRT.

“Prosesnya tetap kita terima semua, bahwa dia mencabut laporan. Kan sudah semalam, nanti ada judulnya perdamaian kita pertemukan, kita undang jadi itu memang ada mekanismenya semua,” kata AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Karena kasus kekerasan terhadap perempuan ini adalah delik aduan, kata AKP Nurma Dewi akan ada proses yang perlu dijalani Rizky Billar setelah pencabutan laporan dilakukan.

Proses itu akan disesuaikan dengan mekanisme dan prosedur penanganan perkara di kepolisian.

“Kita punya mekanisme kerja. Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses, misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi restorative justice,” kata AKP Nurma Dewi.

Sebelumnya Rizky Billar tersangka KDRT atas laporan dari istrinya, Lesti Kejora.
Rizky Billar terancam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Polisi lalu menahan Rizky Billar tersangka KDRT untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan supaya Rizky Billar tidak mengulangi perbuatan KDRT kepada Lesti Kejora.

Lesti Kejora lporkan suaminya, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dugaan KDRT yang dialaminya.

Laporan Lesti Kejora itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status