Trend in Siber

Pengisian BBM Subsidi Wajib Tunjukkan STNK? Pertamina Batalkan Kebijakan Ini

Intrend.id – Rencana pembelian dan pengisian BBM subsidi wajib menunjukkan STNK di SPBU sempat bikin masyarakat ramai bertanya. Aturan tersebut sebelumnya disebut akan berlaku mulai 15 September 2026, khususnya untuk pembelian Biosolar atau Jenis BBM Tertentu (JBT).

Namun ada kabar terbaru yaitu Pertamina Patra Niaga sebut membatalkan rencana pengisian bbm wajib tunjukkan STNK tersebut. Kebijakan menunjukkan STNK ternyata bukan aturan nasional, melainkan mekanisme pengawasan lokal yang direncanakan di wilayah Sumatera Selatan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan keputusan pembatalan diambil setelah informasi soal kewajiban menunjukkan STNK menyebar luas dan menimbulkan respons dari masyarakat.

“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangannya, Jumat 4 September 2026.

Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman yang muncul akibat informasi tersebut.

Sempat Ada Rencana Wajib Tunjukkan STNK

Sebelumnya, mekanisme pemeriksaan STNK dirancang untuk memperketat pengawasan BBM subsidi, terutama Biosolar. STNK akan digunakan untuk mencocokkan data kendaraan dengan QR Code atau barcode transaksi pembelian BBM subsidi.

Tujuannya bukan untuk mengecek apakah pajak kendaraan sudah dibayar. STNK mati pajak bukan alasan konsumen ditolak membeli BBM subsidi.

Pemeriksaan tersebut lebih diarahkan untuk memastikan kendaraan yang mengisi BBM sesuai dengan data penerima subsidi serta mencegah pengisian berulang yang berpotensi disalahgunakan.

Dalam rencana awal, masa sosialisasi dan uji coba berlangsung hingga 14 September 2026. Setelah itu, konsumen yang tidak bisa menunjukkan STNK berpotensi tidak dilayani.

Meski begitu, mekanisme tersebut kini batal diterapkan di Sumatera Selatan.

Pertamina menegaskan setiap kebijakan terkait penyaluran BBM yang berdampak langsung kepada masyarakat akan dikoordinasikan lebih dulu dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tetap diperketat. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi bisa berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

Kini kebijakan pengisian bbm wajib tunjukkan STNK telah batal. (*)

Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!

Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan

Tinggalkan Balasan

Back to top button
DMCA.com Protection Status