Ada Potensi Harga Tiket Pesawat Naik karena Fuel Surcharge
Intrend.id – Ada potensi harga tiket pesawat naik karena sejumlah hal. Harga tiket pesawat ini termasuk domestik yang akan makin mahal.
Penyebab harga tiket pesawat berpotensi naik ini karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendongkrak batas maksimal fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan kelas ekonomi menjadi 40 persen.
Sebelumnya, maskapai hanya diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sekitar 30 persen dari tarif batas atas (TBA).
Kebijakan ini muncul setelah harga avtur mengalami kenaikan. Berdasarkan harga yang berlaku mulai 1 September 2026, rata-rata harga avtur secara nasional mencapai Rp23.315 per liter. Angka tersebut naik sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, mengatakan perubahan batas fuel surcharge merupakan hasil evaluasi pemerintah terhadap perkembangan harga avtur.
Evaluasi tersebut dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan harga bahan bakar pesawat yang ditetapkan penyedia avtur.
Bukan Berarti Tiket Langsung Naik 40 Persen
Nah, ada satu hal penting yang perlu dipahami. Batas fuel surcharge 40 persen bukan berarti semua maskapai otomatis menaikkan biaya tambahan hingga angka tersebut.
Angka 40 persen merupakan batas paling tinggi yang diizinkan pemerintah. Maskapai masih bebas menentukan besaran fuel surcharge di bawah batas tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar.
“Besaran 40 persen merupakan batas maksimal, sehingga badan usaha angkutan udara tetap dapat menetapkan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai dengan strategi bisnis dan kondisi pasar,” ujar Lukman dilansir Berita Satu.
Kenaikan harga avtur sendiri tidak lepas dari tekanan global, termasuk kondisi energi dan geopolitik dunia yang ikut mendorong biaya operasional penerbangan.
Kemenhub memastikan pengawasan tarif penerbangan tetap dilakukan. Pemerintah akan memantau tarif maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan perusahaan dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket.
Jadi, penumpang tetap bisa melihat berapa biaya tambahan bahan bakar yang dibebankan dalam tiket.
Kemenhub juga menyebut kebijakan tarif akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan daya beli masyarakat.
Pemerintah berharap kebijakan harga tiket pesawat dengan potensi bakal naik ini tetap menjaga keseimbangan antara biaya operasional maskapai, harga tiket yang terjangkau, dan konektivitas penerbangan di berbagai daerah Indonesia. (*)
Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!
Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan









