INTREND Siber

Gubernur Papua Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK, PPATK Temukan Transaksi Judi Rp560 Miliar

INTREND.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa Senin, 26 September 2022.

Lukas Enembe akan jalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi atau suap.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan oleh tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu 25 September 2022.

Namun Gubernur Papua Lukas Enembe tak memenuhi panggilan KPK tersebut.

KPK menyampaikan bahwa ketidakhadiran Gubernur Papua Lukas Enembe dalam pemeriksaan sebagai tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan.

Dokumen resmi tersebut harus resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisa lebih lanjut.

Menurut Juru bicara KPK Ali Fikri, penyidik KPK akan mendalami keterangan Enembe terkait dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek dari APBD Provinsi Papua.

Dalam pemanggilan kedua hari ini, Enembe kembali tidak hadir dengan alasan sakit, setelah di pemanggilan pertama juga absen dengan alasan serupa.

Konfirmasi itu sampaikan kuasa hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin.

Kuasa Hukum Lukas Enembe Aloysius Renwarin mengungkapkan kondisi terkini kliennya. Dia menyampaikan Lukas Enembe sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.

“Saat ini klien sedang sakit stroke, sudah 4x menjalani pengobatan sehingga perlu pengobatan serius, pengajuan ini sudah disampaikan ke KPK hari Jumat lalu dan di mohon Lukas Enembe bisa berobat ke Singapura,” kata Aloysius Renwarin melalui Elshinta.

Aloysius juga membenarkan kalau Lukas bermain judi di Singapura.

“Membenarkan bahwa kliennya (Lukas Enembe) bermain judi di Singapura. Ia bermain judi untuk bersenang-senang karena tidak ada larangan judi disana” kata Aloysius.

Pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe itu turut memperkuat temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK diketahui menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp560 miliar.

“Terkait transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp560 miliar, itu setoran tunai dilakukan,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 19 September 2022 lalu.

Dilansir dari Kompas.com, uang tersebut nilainya setara 1/3 dari total Dana Otonomi Khusus yang diterima Provinsi Papua tahun 2022, yakni sebesar Rp 1,5 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum.

Presiden Joko Widodo menegaskan, proses hukum yang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus dihormati karena semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum.

Presiden sampaikan hal itu, merespon dugaan kasus gratifikasi yang akhirnya membuat Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka.

Jokowi juga merespon kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya reformasi bidang hukum untuk terus dilaksanakan.

Menkopolhukam Mahfud MD juga sudah diperintahkan untuk melaksanakan reformasi bidang hukum.

“Sama, saya kira proses hukum yang ada di KPK, semuanya harus menghormati. Semua sama di mata hukum,” kata Jokowi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin 26 September 2022.

Sebelumnya, diketahui Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe datang ke gedung KPK bersama Dokter pribadi Lukas Enembe dr. Anton Mote
dan Jubir Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus pada Jumat 23 September 2022.

Kedatangan kuasa hukum itu untuk mennyampaikan informasi terkait ketidakhadiran Lukas Enembe di panggilan kedua KPK yang dijadwalkan hari ini Senin 26 September 2022 karena sakit.

KPK telah meminta Gubernur Papua Lukas Enembe kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai 1 miliar rupiah.

KPK juga meminta Gubernur Papua menjelaskan sumber uang mencurigakan senilai ratusan miliar rupiah yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button