Trend in Culture

Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga di Ramadan Jelang Idulfitri

Intrend.id – Umat Muslim di seluruh dunia memiliki kewajiban menunaikan atau membayar zakat fitrah dengan membaca niat menjelang datangnya Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan puasa Ramadan sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan lebih layak.

Zakat fitrah dengan niat sebelumnya dapat mulai dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Penyaluran kepada para penerima zakat atau mustahik biasanya dilakukan sebelum khatib naik mimbar saat salat Id baik secara langsung maupun melalui lembaga resmi.

Saat menunaikan zakat fitrah, umat Muslim dianjurkan membaca niat sebagai bentuk kesungguhan ibadah.

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah sebelum menunaikannya.

Arab:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسِي ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟِﻠّٰهِ ﺗَﻌَالَى

Latin:

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.”

Adapun syarat wajib membayar zakat fitrah secara umum adalah diwajibkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama masih hidup pada bulan Ramadan.

Berikut beberapa syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah:

1. Beragama Islam
2. Masih hidup hingga bulan Ramadan
3. Memiliki kelebihan makanan pokok atau rezeki untuk diri sendiri dan keluarga pada malam dan Hari Raya Idulfitri
4. Zakat ditunaikan sebelum salat Idulfitri

Sementara itu, orang yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti fakir miskin, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Secara syariat, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk, yaitu:

1. Beras atau makanan pokok
Sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.

2. Uang tunai
Nilainya setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Untuk Ramadan 2026 melalui Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, nominal zakat fitrah ditetapkan Rp50.000 per orang. Besaran zakat fitrah per jiwa ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS, Noor Achmad, menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui kajian yang mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai daerah di Indonesia.

“Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” jelas Noor Achmad dalam keterangannya di Jakarta belum lama ini.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu. Nilainya ditetapkan sebesar Rp65.000 per orang per hari.

BAZNAS memastikan pengelolaan zakat dilakukan dengan prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada delapan golongan mustahik sesuai ketentuan dalam syariat Islam.

Dengan mengucapkan bacaan niat dan menunaikan zakat fitrah tahun ini, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu. Selain menjadi sarana penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, zakat fitrah juga menjadi bentuk kepedulian sosial agar kebahagiaan Idulfitri dapat dirasakan oleh semua kalangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status