Intrend.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran diri tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026.
Kabar Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus ini muncul di tengah perhatian publik terhadap penyelidikan dugaan tiga kasus korupsi besar yang tengah ditangani penyidik kepolisian.
Melalui pernyataan resmi dalam bentuk video, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan Febrie merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas institusi serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa Agung Muda tindak pidana khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum. Seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang Supriatna dalam video yang beredar Sabtu 11 Juli 2026.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati sepenuhnya keputusan tersebut.
Kejagung: Pengunduran Diri untuk Menjaga Integritas Penegakan Hukum
Anang Supriatna menegaskan, meskipun Febrie Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan tetap berjalan seperti biasa.
Ia memastikan penanganan berbagai perkara besar yang sedang berlangsung tidak akan terpengaruh oleh perubahan kepemimpinan tersebut.
Menurut Kejaksaan Agung, keputusan pengunduran diri merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah adanya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Polda Metro Jaya Ungkap Barang Bukti Ratusan Miliar di 12 Lokasi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penyelidikan dugaan tiga kasus korupsi besar.
Dalam penyelidikan tersebut, aparat melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa dari salah satu lokasi penggeledahan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, uang tunai rupiah, serta sejumlah barang lainnya.
“Pada kesempatan ini sudah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP. Yang pertama, lokasi kediaman rumah Parahiangan Golf nomor 2 Babakan Madang, Bogor Kabupaten. hasil 74 kg emas batangan, 4.767.300 USD, 14.830.800 Singapura dolar, serta Rp100 juta dan barang bukti dua bingkai foto keluarga.” kata Kombes Budi.
Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai mata uang asing dari lokasi lain seperti money changer, kafe, hingga sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Jika dikonversikan, nilai keseluruhan barang bukti yang disita disebut mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Namun, kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Pengakuan Febrie tentang Rumah di Sentul
Di tengah ramainya pemberitaan mengenai hasil penggeledahan, Febrie Adriansyah sempat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026.
Ia membenarkan bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan rumah pribadinya.
Namun, Febrie menegaskan kepemilikan rumah tersebut dapat ditelusuri secara administratif sejak awal proses pembelian.
Terkait uang tunai dan emas yang ditemukan penyidik, ia menyatakan seluruh aset tersebut memiliki pemilik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Febrie, penjelasan mengenai asal-usul aset akan disampaikan melalui proses hukum, bukan melalui pernyataan di hadapan media.
“Yang kedua tentang Rumah Sentul. Ya, itu memang rumah pribadi jampidsus yang sudah sejak lama itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal ya. Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga menerima kegiatan itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie.
Presiden Prabowo Serukan Introspeksi bagi Aparat Negara
Di tengah berkembangnya penyelidikan kasus tersebut, Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan pesan kepada para pejabat negara saat meresmikan Bendungan Meninting di Lombok Barat pada Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam pidatonya, Presiden mengajak seluruh birokrat, aparat TNI, Polri, hingga jajaran kejaksaan untuk melakukan introspeksi.
Prabowo mengingatkan bahwa seluruh aparat negara bekerja untuk kepentingan rakyat sehingga harus menjaga integritas dan tidak melupakan amanah yang diberikan masyarakat.
Pesan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan ketika perhatian publik sedang tertuju pada sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai besar yang tengah diproses aparat penegak hukum.
“Kita introspeksi terutama para birokrat ini. Banyak birokrat di sini saya lihat ya. Birokrat introspeksi. Kita semua introspeksi. Pejabat-pejabat militer dan polisi introspeksi saudara adalah milik rakyat. Bintangmu dari rakyat, sepatumu dari rakyat, topimu dari rakyat. Jangan pernah lupa itu. Kejaksaan, demikian juga. Anda jaksa ya? Pakai bintang juga kau. Kau juga milik rakyat,” kata Prabowo Jumat 10 Juli 2026.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga Sabtu, 11 Juli 2026, penyelidikan yang dilakukan kepolisian masih terus berlangsung.
Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kepolisian menyatakan proses pendalaman terhadap barang bukti, dokumen, dan keterangan para saksi masih dilakukan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak menghentikan ataupun memengaruhi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. Selain menunggu hasil penyidikan kepolisian, masyarakat juga menantikan langkah Kejaksaan Agung dalam mengisi posisi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.
Usai Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung, seluruh proses hukum terus berlanjut. Ujian ini penting bagi konsistensi penegakan hukum dan transparansi pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)


