Klarifikasi Piche Kota soal Kasus Dugaan Pencabulan di Belu, Bantah Tuduhan

Intrend.id – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang menyeret nama artis jebolan Indonesian Idol Piche Kota terus menjadi sorotan publik usai muncul klarifikasi. Setelah Polres Belu menetapkan tiga orang tersangka, termasuk dirinya, Piche lalu buka suara melalui media sosial.
Klarifikasi Piche Kota itu melalui akun Instagram pribadinya. Dia sampaikan klarifikasi dan bantahan tegas atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” ujarnya dalam video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram @pichekota_, Minggu malam, 22 Februari 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri dan upaya mencari keadilan. Piche mengaku akan menghormati proses hukum yang berjalan serta bersikap kooperatif sebagai warga negara.
“Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” jelas jembolan Indonesian Idol kelahiran Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Video klarifikasi itu menuai beragam respons dari warganet. Sebagian memberikan dukungan moril, sementara lainnya meminta agar proses hukum tetap dikawal hingga tuntas.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa Piche Kota telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu pada Senin, 23 Februari 2026. Meski berstatus tersangka, Piche tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, orangtuanya juga memberikan jaminan kepada penyidik.
Sebagai konsekuensi, penyanyi asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu, yakni setiap Selasa dan Kamis.
“Benar PK telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit PPA Polres Belu pada Senin kemarin,” kata Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKPB) I Gede Eka Putra Astawa, dikutip dari Kompas.com, Selasa 24 Februari 2026.
Sementara itu, satu tersangka lain, Roy Mali, yang sebelumnya dikabarkan melarikan diri ke Timor Leste, akhirnya berhasil ditangkap. Roy disebut-sebut sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi beberapa minggu lalu sebelum kabur ke negara tetangga tersebut.
Penangkapan Roy Mali di Timor Leste menjadi fakta penting dalam perkembangan kasus ini. Roy sebelumnya dikabarkan kabur setelah mangkir dari panggilan polisi. Ia juga disebut sempat merekam aksinya bersama korban, yang membuat keluarga korban geram.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu masih terus mendalami kasus tersebut. Hingga kini, status hukum para tersangka masih dalam tahap penyidikan. Keputusan bersalah atau tidak sepenuhnya akan ditentukan melalui proses peradilan jika berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Klarifikasi Piche Kota dan perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik. Setiap tuduhan harus dibuktikan di meja hijau. Proses hukum yang objektif dan transparan diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)









