Trend in Siber | Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, DPR Bentuk Panja Awasi Penanganan Kasus

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, DPR Bentuk Panja Awasi Penanganan Kasus

Febrie Adriansyah tersangka

Intrend.id – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabar ini menuai sorotan publik dan viral di media sosial.

Penetapan status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Untuk sementara, posisi tersebut kini dijabat Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu pejabat penegak hukum yang selama ini dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.

Polri Tetapkan Dua Tersangka

Kepala Kortas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama adalah Don Ritto(DR), pihak swasta yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan korupsi. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat, 10 Juli 2026.

Sementara itu, tersangka kedua adalah Febrie Adriansyah (FA) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

“Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu 11 Juli 2026 di Kejagung.

Menurut Totok, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Tiga Perkara Besar Masuk Dalam Penyidikan

Berdasarkan keterangan penyidik, perkara yang tengah diusut mencakup tiga dugaan kasus korupsi besar.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batubara yang disebut memiliki kaitan dengan persoalan pasokan energi dan pemadaman listrik di wilayah Sumatra.

Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri.

Sedangkan perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta dugaan tindak pidana korupsi lain yang masih terus didalami penyidik.

Selain dugaan korupsi, penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis

Penyidik menjerat Febrie Adriansyah dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Sementara Don Ritto dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal-pasal lain yang berkaitan.

Meski telah berstatus tersangka, hingga Sabtu 11 Juli 2026 Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan.

Penyidik Sudah Periksa Belasan Saksi

Dalam perkembangan penyidikan, Polri menyebut telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua orang ahli.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari rangkaian penggeledahan sebelumnya, aparat menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai rupiah, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang kini masih dianalisis untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini ditangani melalui mekanisme joint investigation antara Kortastipidkor Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

DPR Bentuk Panja Awasi Penanganan Kasus

Perkembangan kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara tersebut hingga selesai.

“Sudah ada tersangka berinisia DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat apa yang kini ditempati Jampidsus,” kata Habiburrohman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Sabtu 11 Juli 2026, bersama jajaran kepolisian dan Plt Jampidsus.

Menurutnya, DPR ingin memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panja untuk mengawasi penanganan kasus ini hingga tuntas. Kami berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai konstitusi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tidak boleh menghambat jalannya proses penyidikan.

Habiburokhman menyebut perkara ini layak mendapat perhatian serius karena nilai barang bukti yang telah diamankan penyidik tergolong sangat besar.

Kejagung Tunjuk Plt Jampidsus

Seiring mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan bahwa pengunduran diri Febrie dilakukan sebagai langkah menjaga objektivitas dan integritas institusi di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Institusi tersebut juga memastikan seluruh penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejagung.

Penyidik menyatakan akan terus mendalami alat bukti, memeriksa saksi tambahan, serta menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputus melalui proses persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menjadikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring berlanjutnya penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. (*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
© Copyright 2026, All Rights Reserved  |  @2021-2026 | Published by Intrend.id
DMCA.com Protection Status