Trend in Siber

Polisi Pastikan Kematian Lula Lahfah Tanpa Unsur Pidana, Kasus Ditutup

Intrend.id – Kasus kematian selebgram Lula Lahfah mendapatkan penjelasan pihak kepolisian. memastikan tidak ada unsur pidana dalam kematian influencer berusia 26 tahun tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah menyatakan, “Tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.” Dengan hasil itu, polisi memutuskan menghentikan penyelidikan kasus penemuan jenazah Lula Lahfah.

Salah satu barang bukti dalam kasus kematian Lula Lahfah yang sempat ramai diperdebatkan publik adalah tabung berwarna pink yang ditemukan di lokasi kejadian.

AKBP M. Iskandarsyah menjelaskan, tabung pink tersebut menjadi perhatian utama karena mengandung gas nitrous oxide atau N₂O, yang dikenal luas sebagai laughing gas. Penjelasan itu disampaikan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 30 Januari 2026.

“Di sini ada barang bukti, salah satunya tabung pink. Tabung pink ini yang menjadi polemik di masyarakat. Bisa dipastikan barang-barang itu milik saudari LL,” ujar Iskandarsyah di hadapan awak media.

Meski demikian, pihak kepolisian tidak mengungkap merek maupun detail komersial tabung tersebut. Namun, Iskandarsyah menegaskan bahwa tabung itu dipastikan milik Lula Lahfah. Kepastian tersebut diperoleh melalui hasil pemeriksaan forensik berupa DNA pembanding dari keluarga terdekat.

“Kita mendapatkan DNA perbandingan dari keluarga terdekat,” tegasnya.

Sementara itu, ahli toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri, Azhar, menyebut tabung berukuran sekitar 2.050 miligram tersebut ditemukan dalam kondisi kosong. Untuk memastikan isinya, penyidik kemudian melakukan pembanding dengan produk sejenis dan mendapati bahwa tabung tersebut memang mengandung gas N₂O.

Lula Lahfah, yang memiliki nama lengkap Lula Lahfah binti Muhammad Feroz, ditemukan meninggal dunia pada Jumat malam, 23 Januari 2026, di unit apartemennya di kawasan Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, pintu kamar terkunci dari dalam dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

Hasil visum luar dan keterangan medis menyimpulkan bahwa Lula meninggal akibat kehabisan napas atau asfiksia. Polisi menduga kondisi tersebut berkaitan dengan penggunaan gas N₂O secara berlebihan di ruang tertutup. Namun, autopsi penuh tidak dilakukan karena pihak keluarga tidak memberikan izin.

Selain tabung pink, polisi juga menemukan sejumlah barang lain seperti botol liquid vape, pod vape, serta beberapa obat. Meski begitu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan narkotika atau zat terlarang lain yang mengarah pada tindak pidana.

Rekaman CCTV turut menjadi bukti penting dalam penyelidikan. Dari rekaman tersebut, aktivitas Lula sehari sebelum ditemukan meninggal terlihat normal. Mulai dari olahraga pagi, berkunjung ke kafe di kawasan Gunawarman, hingga kembali ke apartemen pada pukul 18.42 WIB. Tidak terlihat adanya orang lain yang masuk secara paksa ke unit tempat tinggalnya.

Polisi telah memeriksa sekitar 15 hingga 16 saksi, termasuk kekasih Lula, musisi Reza Oktovian alias Reza Arap, asisten rumah tangga, serta petugas keamanan apartemen. Hasilnya, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain.

Dengan seluruh bukti forensik kasus kematian Lula Lahfah, CCTV, dan keterangan saksi, polisi resmi menghentikan penyelidikan. Kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan akibat penyalahgunaan zat berisiko tinggi. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi berspekulasi liar dan menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat akan bahaya gas N₂O bagi kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status