INTREND Siber

Bobby Joseph Ditangkap Polisi Gara-Gara Kepemilikan Tembakau Sintetis

INTREND.ID – Bobby Joseph ditangkap polisi lagi gara-gara kepemilikan narkoba. Dalam konferensi pers, aparat kepolisian menerangkan bahwa kembali menangkap publik figur Bobby Joseph atas kasus kepemilikan narkoba.

Aparat kepolisian menerangkan waktu Bobby Joseph ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di wilayah Cinere Depok.

“Di lokasi rumah yang diduga pengguna narkoba yaitu BJ, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,46 gram dan 2 buah kertas pahpir,” demikian keterangan .

Bobby Joseph ditangkap berdasarkan modus operandingnya berdasarkan laporan masyarakat bahwa diduga sebagai pengguna narkoba yaitu BJ dan ditemukan pada saat polisi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 0,46 gram tembakau sintetis di bawah kasur tersangka.

“Bahwa barang tersebut adalah milik dari tersangka. Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram di media sosial,” ujar Kasatresnarkoba, Kompol Achmad Ardhy dalam keterangan di hadapan wartawan, Selasa 25 Juli 2023, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut pengakuan Bobby Joseph, dirinya menggunakan narkoba tembakau jenis sintetis sejak tahun 2020.

Tembakau sintetis ini merupakan tembakau jenis baru karena memiliki zat psikotik lebih tinggi daripada ganja dan lebih berbahaya

Bobby Joseph diketahui sepuluh kali membeli narkoba jenis tembakau sintetis.

Pada Desember 2021 Bobby Joseph juga pernah ditangkap atas kasus penggunaan sabu.

“(Alasannya) dia lagi ada permasalahan keluarga ya. Mungkin dia stress dan dia menyampaikan juga ke saya tadi dia lagi ada permasalahan makanya dia sampai terjerat narkoba seperti itu,” ujar Kompol Achmad Ardhy.

Sementara itu, Bobby Joseph menyatakan menyesal atas kasus tersebut. Bahkan Bobby Joseph menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak agar tidak sekali-kali menggunakan narkoba.

“Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana serta saya mengimbau untuk teman-teman yang lain baik yang saya kenal maupun yang tidak saya kenal untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit untuk keluar dari sini. Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi,” ujar Bobby Joseph.

Aparat kepolisian tetap akan melakukan asesment sambil menunggu proses hukum terhadap Bobby Joseph.

Bobby Joseph terjerat ancaman hukuman 5-15 tahun penjara akibat kasus tersebut.

“Kami kenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Kompol Achmad Ardhy. ***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status