Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Intrend.id – Artis Ruben Onsu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Perkara tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan Ruben Onsu sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo pada Kamis, 20 Agustus 2026.
“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu dilaporkan terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam bisnis investasi.
Kronologi Kasus Ruben Onsu
Menurut kepolisian, kasus ini bermula ketika Ruben menawarkan investasi kepada korban.
Ruben diketahui memiliki sebuah usaha. Dalam prosesnya, ia menawarkan korban untuk menginvestasikan sejumlah dana ke usaha tersebut.
Korban kemudian tertarik dan menyepakati kerja sama investasi.
Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan modal kepada Ruben. Dalam perjanjian tersebut, terdapat keuntungan yang dijanjikan dalam jangka waktu tertentu.
Namun, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba.
Keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diberikan kepada korban. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Korban akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.
Ruben Onsu Dilaporkan Sejak 2025
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Laporan dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor disebut berinisial P, sedangkan korban berinisial DM.
Pada awal penanganan, Ruben masih berstatus sebagai terlapor.
Penyidikan kemudian berjalan hingga akhirnya perkara tersebut naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Penyidik juga telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Setelah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan, polisi menggelar perkara beberapa hari sebelum pengumuman status tersangka.
Hasil gelar perkara menyepakati perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 19 Agustus 2026.
Ruben Onsu Akan Diperiksa Pekan Depan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Joko mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan Ruben pada pekan depan.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Polisi masih akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Termasuk hubungan bisnis antara Ruben dan korban, kesepakatan investasi, dana yang diserahkan serta kewajiban yang disebut belum dipenuhi.
Kasus ini pun kini memasuki tahap baru setelah status Ruben resmi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka bukan berarti perkara telah memiliki putusan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan pembuktian selanjutnya akan dilakukan melalui tahapan penyidikan serta proses peradilan sesuai ketentuan hukum.
Perkembangan kasus ini dipastikan menarik perhatian publik karena melibatkan nama Ruben Onsu sebagai figur publik.
Kini publik tinggal menunggu pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. (*)
Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!
Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan









