Trend in Siber

Viral OJK Tindak Influencer Saham Belvin Tannadi dan Tiga Pihak

Intrend.id – Viral Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menindak influencer saham Belvin Tannadi dan tiga pihak di jagat pasar modal. Ini bikin rame bukan karena cuan tapi karena sanksi yang bikin deg-degan setengah mati.

OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi alias BVN pada Jumat 20 Februari 2026. Nilainya nggak kaleng-kaleng, denda Rp5,35 miliar langsung melayang.

Keputusan ini jadi bukti kalau OJK nggak cuma wacana, tapi benar-benar kerja nyata. Komitmen pengawasan ditegaskan, aturan ditegakkan, dan pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu. Di tengah maraknya influencer saham yang wara-wiri di media sosial, langkah tegas ini jadi sinyal keras: pasar modal bukan tempat main-main.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham lewat pola transaksi dan penyebaran informasi di media sosial sepanjang 2021 hingga 2022. Saham yang terseret dalam kasus ini antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (IDX: AYLS), PT MD Pictures Tbk (IDX: FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (IDX: BSML).

Modusnya? Bukan cuma soal posting analisis biasa. OJK menemukan pola order beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang terlihat aktif, padahal tidak mencerminkan kekuatan pasar sebenarnya. Bahasa kerennya: bikin “gambaran semu”. Investor yang lihat pergerakan itu bisa saja mengira saham sedang hot dan layak diserbu.

Belum lagi soal konten media sosial. BVN disebut menyampaikan informasi atau rencana pembelian saham tertentu, bahkan memprediksi pergerakan harga. Namun di saat bersamaan, ia justru melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi followers. Saat publik masuk, ia bisa keluar. Pola seperti ini jelas berpotensi merugikan investor ritel yang ikut-ikutan tanpa tahu apa yang terjadi di balik layar.

Atas temuan tersebut, OJK menyimpulkan adanya pelanggaran Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Intinya satu: manipulasi harga dan penciptaan kondisi pasar yang menyesatkan adalah pelanggaran serius.

Kasus ini bukan cuma soal satu nama. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga pihak lain dalam perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IDX: IMPC) periode Januari hingga April 2016.

Pihak pertama, PT Dana Mitra Kencana, dikenakan denda Rp2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mengirim dan menerima dana kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp43,7 miliar. Skemanya menciptakan kesan seolah-olah saham diperdagangkan aktif, padahal tidak berdasarkan permintaan dan penawaran riil.

Dua individu lain, Sdr. UPT dan Sdr. MLN, masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya juga melakukan pola transaksi serupa dengan melibatkan 12 nasabah dan total nilai transaksi lebih dari Rp49,1 miliar. Lagi-lagi, tujuannya diduga untuk mempengaruhi pihak lain agar ikut masuk ke saham IMPC.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memperkuat integritas dan transparansi industri pasar modal Indonesia. Targetnya jelas: pasar yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia. OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi dalam siaran pers OJK, Jumat 20 Februari 2026, malam.

Nama Belvin Tannadi sendiri bukan sosok asing. Influencer asal Medan, Sumatera Utara ini memiliki sekitar 1,7 juta pengikut di Instagram @belvinvvip. Lulusan STBA Persahabatan Internasional Asia dengan gelar Sarjana Sastra China ini dikenal sebagai figur edukator saham yang mengaku belajar secara otodidak.

Ia memulai investasi pada 2014 dengan modal Rp12 juta. Dari sana, perjalanan naiknya diceritakan sebagai kisah inspiratif: dari modal kecil jadi hasil besar. Ia kemudian mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia dan meluncurkan aplikasi edukasi “Ilmu Saham” pada 18 Juni 2022. Platform itu menawarkan video pembelajaran, analisis harian, dan materi untuk investor pemula.

Dalam berbagai kesempatan, Belvin sering membagikan tips agar pemula mulai dari dana kecil. “Pakai dana kecil supaya dapat pengalaman,” begitu pesannya dalam peluncuran buku Ilmu Crypto pada Januari 2022. Narasinya selalu tentang belajar pelan-pelan, jangan FOMO, jangan gegabah.

Namun kasus ini jadi pengingat keras bahwa edukasi dan integritas harus jalan beriringan. Influencer dengan jutaan pengikut memegang pengaruh besar. Satu unggahan bisa menggerakkan ribuan akun. Di sinilah tanggung jawab moral dan hukum diuji.

Bagi investor ritel, peristiwa ini jadi alarm penting. Jangan mudah terpancing hype. Jangan cuma ikut-ikutan tren. Cek fundamental, pahami risiko, dan pastikan keputusan investasi berdasarkan analisis, bukan sekadar rekomendasi viral.

Langkah OJK ini juga bisa dibaca sebagai upaya membersihkan ekosistem pasar modal dari praktik manipulatif. Di era digital, transaksi bisa cepat, informasi bisa viral, tapi regulasi tetap harus kuat dan tegas.

Pasar modal itu soal trust. Sekali kepercayaan runtuh, efeknya bisa panjang. Maka ketika OJK bergerak cepat dan memberi sanksi tegas, pesan yang disampaikan jelas: integritas bukan pilihan, tapi keharusan.

Kasus Belvin Tannadi dan tiga pihak lainnya di OJK kini jadi catatan penting dalam sejarah penegakan hukum pasar modal Indonesia. Bagi pelaku industri, ini warning keras. Bagi investor, ini pelajaran emas. Dan bagi regulator, ini bukti bahwa pengawasan tak boleh lengah, apalagi kalah oleh sensasi media sosial. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status