Viral Penangkapan Buaya 4 Meter di Pantai Kombi Minahasa, Aksi Speargun Hebohkan Sulut

Intrend.id – Viral di media sosial video penembakan dan penangkapan buaya di Pantai Tinggian, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Aksi ini mengundang sorotan tajam publik. Peristiwa yang terjadi Minggu, 22 Februari 2026 itu ramai diperbincangkan setelah akun Facebook Donny Tjiu mengunggah aksi berisiko tinggi menggunakan speargun.
“Penembakan buaya menggunakan speargun, adegan berbahaya jangan ditiru. Biar jubi rusak, yang penting Sulut aman dari buaya,” tulis Donny pada 22 Februari 2026.
Kejadian bermula sekitar pukul 13.00 WITA ketika seorang pengunjung pantai, Gabriel Mais (28), melihat seekor buaya sepanjang kurang lebih empat meter berjemur di ujung pantai. Informasi tersebut diteruskan kepada Babinsa Koramil 1302-05/Kombi Kodim 1302/Minahasa, Kopda Nokwan Diawang.
Tak lama berselang, sekitar pukul 13.30 WITA, Babinsa bersama warga nelayan Kanaan Kolongan mendatangi lokasi. Buaya sempat melarikan diri ke laut sehingga dilakukan pengejaran menggunakan perahu. Setelah proses dramatis yang menegangkan, sekitar pukul 15.00 WITA buaya berhasil ditangkap dan ditarik ke Pantai Kanaan, Desa Kolongan.
“Pada pukul 15.00 WITA, buaya berhasil ditangkap dan ditarik ke Pantai Kanaan, Desa Kolongan,” demikian keterangan tertulis Kodim Minahasa.
Aksi tersebut kemudian viral dan menuai beragam respons. Sebagian warga mengapresiasi keberanian Donny Tjiu dan Ricko Awumbas yang dianggap menyelamatkan masyarakat dari ancaman predator. Apresiasi juga datang dari tokoh masyarakat Sulawesi Utara, Jemmy Asiku, yang secara resmi menemui tim di itCenter Manado, Senin 23 Februari 2026.
Menurut Jemmy, tindakan cepat warga membuat masyarakat yang biasa beraktivitas dan berwisata di pantai merasa lebih aman. Ia menyebut aksi itu sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan publik.
“Saya sangat mengapresiasi keberanian Donny Tjiu, Ricko Awumbas dan semua yang terlibat. Berkat aksi cepat mereka, warga yang hobi ‘mandi pante’ kini bisa merasa aman dan tenang kembali. Ini adalah bentuk kepedulian warga yang luar biasa dan patut kita hargai,” ujar Jemmy Asiku di sela-sela pertemuan tersebut.
Namun di balik apresiasi, muncul pertanyaan serius soal status buaya sebagai satwa dilindungi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018, buaya termasuk satwa yang tidak boleh diburu secara bebas.
Kemunculan buaya di wilayah publik seperti Teluk Manado, Bitung, Kema hingga Pantai Tinggian Kombi memunculkan konflik antara keselamatan warga dan konservasi satwa liar. Dalam situasi seperti ini, peran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menjadi krusial.
Sebagai instansi teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDA memiliki kewenangan dalam penanganan konflik satwa liar, evakuasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Namun, dari sejumlah laporan yang beredar, belum ada informasi tegas mengenai keterlibatan BKSDA Sulut dalam penanganan kasus ini.
Ketiadaan informasi tersebut memicu kritik publik. Sebagian menilai aparat konservasi seharusnya hadir di garis depan ketika satwa dilindungi memasuki area publik dan berpotensi mengancam keselamatan warga.
Kasus penembakan dan penangkapan buaya Minahasa ini pun menjadi refleksi bersama. Di satu sisi ada urgensi menjaga keamanan masyarakat, di sisi lain ada kewajiban melindungi satwa liar sesuai regulasi. Tanpa sinergi cepat antara warga dan aparat konservasi, konflik serupa dikhawatirkan akan terus terulang di pesisir Sulawesi Utara. (*)









