Arianto Tawakal Pelajar 14 Tahun Meninggal Jadi Duka di Kota Tual, Anggota Brimob Tersangka

Intrend.id – Arianto Tawakal seorang pelajar 14 tahun meninggal. Kepergian Arianto menjadi duka bagi warga Kota Tual di bulan Ramadan 1447 H. “Innalillahi wainnailaihi rojiun….”
Ucapan duka itu mengalir deras di media sosial setelah kabar wafatnya Arianto Tawakal (14), pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Maluku Tenggara, mengguncang masyarakat. Salah satu ungkapan duka disampaikan Rosmiati melalui akun Facebook pada Jumat, 20 Februari 2026.
“Innalillahi wainnailaihi rojiun, Kami keluarga Besar MTsN 1 Maluku Tenggara mengucapkan rasa duka yang paling mendalam atas meninggalnya salah seorang Siswa kami yang mana Anak Almarhum Arianto Tawakal ini adalah peserta ujian di tahun 2026 ini, Kami seluruh Keluarga besar MTsN 1 Maluku Tenggara sangat bersedih dan berduka yang paling dalam atas kepergianmu nak sayang, pergi meninggalkan kami semua dengan cara yg begitu sangat menyedihkan semoga kepergianmu Allah menempatkan kamu di syurgaNya Allah, dan Husnul khotimah dan yang merenggut nyawamu akan mendapatkan balasan yg setimpal dengan perbuatannya,” tulis Rosmiati di akun Facebook, Jumat 20 Februari 2026.
Remaja yang tengah bersiap mengikuti ujian tahun 2026 itu meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan dihantam helm oleh anggota Brimob di Kota Tual, Kamis 19 Februari 2026.
Peristiwa ini memicu gelombang kesedihan sekaligus kemarahan warga. Tuntutan keadilan menggema dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga warganet yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Kronologi Insiden
Insiden tragis itu terjadi di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Berdasarkan keterangan saksi, Arianto saat itu melintas menggunakan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15). Keduanya melewati jalan menurun yang diduga membuat kendaraan melaju cukup cepat.
Di lokasi tersebut, terdapat pengamanan aparat karena adanya dugaan aktivitas balap liar. Oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS disebut menghampiri korban dan memukul dahi Arianto menggunakan helm.
Pukulan itu membuat korban kehilangan kendali, terjatuh, dan mengalami benturan keras di kepala. Ia mengalami pendarahan dari hidung dan mulut sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun.
Namun sekitar pukul 13.00 WIT, nyawa Arianto tidak tertolong.
Kesaksian Keluarga
Nasri Karim, kakak korban, menyampaikan bahwa kejadian berlangsung sangat cepat. Ia membantah tudingan bahwa adiknya terlibat balap liar.
“Bukan balapan. Jalan memang menurun, jadi motor otomatis melaju,” ujarnya.
Ia juga mengaku terpukul melihat kondisi adiknya yang sudah tidak berdaya. Dugaan perlakuan kasar saat evakuasi turut menambah luka batin keluarga.
Kemarahan keluarga semakin memuncak ketika muncul dugaan bahwa insiden tersebut sempat diarahkan sebagai kecelakaan biasa. Pihak keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum dan meminta proses yang transparan.
Peristiwa ini lalu memicu aksi protes masyarakat Kota Tual. Pada Sabtu, 21 Februari 2026, warga mendatangi markas Brimob setempat untuk menyuarakan tuntutan keadilan.
Video aksi tersebut beredar luas di media sosial. Warga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih.
Tokoh masyarakat, termasuk perwakilan keluarga korban, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan perkembangan penanganan perkara telah disampaikan kepada publik melalui konferensi pers yang digelar Polres Tual pada Kamis 19 Februari 2026, pukul 15.00 WIT.
Dalam penanganan kasus tersebut, dugaan tindak pidana sepenuhnya ditangani oleh Polres Tual. Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor berinisial Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rositah.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyampaikan bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah pemeriksaan terhadap 14 saksi.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, juga dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Proses pidana ditangani oleh Polres Tual, sementara sidang kode etik dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku sesuai dengan ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk melanjutkan proses pidananya,” jelas Kapolres, Sabtu, dalam keterangan media sosial Humas Polda Maluku.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung kematian seorang pelajar di Kota Tual.
Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi atas peristiwa yang melibatkan oknum anggota Brimob.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” tegas Kapolda Maluku dalam keterangannya, Jumat 20 Februari 2026.
Sementara itu pihak Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) turut memberikan pernyataan resmi. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Edison Isir, menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
Polri juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang disebut sebagai perilaku individu dan tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Ia menegaskan komitmen institusi untuk memproses perkara secara transparan dan akuntabel, baik dari sisi pidana maupun etik.
“Polri mengajak keluarga dan seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum,” ujarnya.
Luka yang Tersisa
Kepergian Arianto meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, sekolah, dan masyarakat Maluku Tenggara. Seorang pelajar yang seharusnya mempersiapkan ujian dan masa depan, justru harus pergi dalam usia 14 tahun.
Kasus yang menimpa Arianto Tawakal ini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak oleh aparat penegak hukum. Publik menaruh perhatian besar pada proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan tanpa intervensi, dan peristiwa serupa tidak kembali terulang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Di tengah duka yang mendalam, keluarga korban hanya menginginkan satu hal: keadilan bagi Arianto. (*)









