Intrend.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 24 Juli 2026 malam. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini ditahan di Rutan KPK juga berkaitan dengan temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Sprindik tersebut bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan secara khusus menangani dugaan TPPU.
Tim 9 Penyidik Kejagung sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Febrie sebagai bagian dari proses hukum. Penyidik juga mendalami pelimpahan perkara dan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri.
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK
Perkembangan kasus kemudian memasuki babak baru. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat malam 24 Juli 2026.
Rudi Margono juga mengatakan Febrie ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Jamwas Kejagung Rudi Margono, Jumat malam 24 Juli 2026.
Menurut Rudi, lokasi penahanan di Rutan KPK dipilih dengan mempertimbangkan aspek keamanan, akuntabilitas, dan transparansi proses hukum.
Ia menyebut Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat sebagai Jampidsus. Karena itu, Kejagung menilai penempatan di Rutan KPK menjadi pilihan yang tepat.
“Kenapa di KPK, iya kan? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar ya. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi dan kita sinergi dengan KPK juga,” ungkap Rudi.
Rudi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Febrie Sebut Kasusnya Kriminalisasi
Usai menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, 24 Juli 2026, Febrie mengaku telah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan.
Ia menilai alat bukti yang diajukan penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” kata Febrie usai pemeriksaan Jumat malam 24 Juli 2026.
Menurut Febrie, penetapan tersangka dan penahanan seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
“Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak dzolim hingga ditetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” kata Febrie.
Ia kemudian menyebut proses hukum yang dihadapinya sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, Febrie menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum tersebut.
“Tapi ini sudah keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.
Penyidikan Berkaitan dengan Sejumlah Kasus Besar
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Tim 9 Kejagung juga mendalami rangkaian perkara dugaan korupsi yang sebelumnya berkaitan dengan sejumlah perusahaan besar.
Beberapa di antaranya adalah dugaan penyimpangan di PT Krakatau Steel, persoalan blackout PT PLN, hingga pengelolaan dana PT ASABRI.
Dalam prosesnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap asal-usul emas 74 kilogram dan valuta asing yang menjadi barang bukti.
Febrie terlihat tidak mengenakan rompi tersangka Kejaksaan saat menjalani proses hukum.
Perkara yang membuat Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK ini kini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung. Penyidikan dugaan TPPU tersebut diharapkan dapat mengungkap aliran dana dan asal-usul aset yang telah disita. (*)





