Intrend.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting soal sisa kuota internet pengguna. MK menyatakan sisa kuota yang sudah dibeli tidak boleh begitu saja hilang ketika masa aktif layanan berakhir.
Putusan terkait sisa kuota internet tersebut dibacakan dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 23 Juli 2026, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap aturan tarif telekomunikasi dalam UU Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK memberi makna baru terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023.
Intinya, penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hilang Begitu Saja
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota perlu ditegaskan secara eksplisit.
Menurutnya, kuota yang sudah dibeli tetapi belum digunakan sepenuhnya tetap memiliki nilai ekonomi. Karena itu, manfaat yang telah dibayar pengguna harus dilindungi.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna untuk dapat dipergunakan hingga habis,” ujar Adies dalam sidang putusan yang disiarkan di kanal Youtube MK.
Pengguna juga tidak boleh dibebani biaya tambahan hanya karena ingin mempertahankan atau memperpanjang masa penggunaan sisa kuota.
MK menegaskan perlindungan tersebut tidak harus menggunakan satu skema yang sama untuk semua operator. Penyedia layanan bisa menawarkan berbagai pilihan.
Beberapa skema yang dapat digunakan antara lain rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lainnya.
Dengan begitu, pengguna dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola pemakaian mereka.
Operator Wajib Lebih Transparan
MK juga meminta perusahaan telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan.
Informasi soal harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara sederhana.
Pengguna juga harus bisa memantau pemakaian internet dengan mudah. Termasuk melihat berapa banyak kuota yang masih tersisa.
Selain itu, operator wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan efektif.
MK menilai layanan internet kini sudah menjadi kebutuhan penting masyarakat modern. Karena itu, kebijakan tarif tidak boleh hanya memakai sudut pandang bisnis.
Perlindungan konsumen juga harus menjadi bagian penting dalam pengaturan layanan telekomunikasi.
MK: Yang Dilindungi Bukan Sekadar Kuota
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar soal data internet sebagai benda.
Menurutnya, yang perlu dilindungi adalah nilai ekonomi dan manfaat layanan yang sudah dibayar pengguna.
Saat seseorang membeli paket data, ia telah membayar sejumlah uang untuk memperoleh akses internet dalam volume tertentu.
Karena itu, sisa kuota yang belum digunakan masih memiliki nilai ekonomi. Manfaat tersebut tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa informasi yang jelas atau pilihan perlindungan yang layak.
MK menilai penghapusan manfaat layanan secara sepihak dapat berdampak pada perlindungan hak milik dan kepastian hukum bagi konsumen.
Putusan ini menjadi perhatian penting bagi industri telekomunikasi. Operator kini dituntut menghadirkan pilihan layanan yang lebih fleksibel dan transparan.
Keputusan MK ini bagi pengguna membuka peluang agar sisa kuota internet tidak lagi otomatis hangus tanpa adanya alternatif perlindungan. (*)





