Trend in Siber

Live TikTok ASN Bandung Barat Bahas Fee 1 Persen Bikin Viral

Intrend.id – Live TikTok ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) membahas fee 1 persen viral di media sosial. Awalnya mungkin cuma mau cari viewers.

Tapi ASN Bandung Barat ini lalu bikin heboh setelah siaran langsung di TikTok miliknya viral gara-gara fee 1 persen. Bukan karena kontennya menarik, tetapi karena ada percakapan soal fee 1 persen yang terdengar dalam live tersebut.

Publik langsung bertanya-tanya. Fee proyek?

Belum tentu.

Pemerintah KBB kini memilih tidak buru-buru menyimpulkan. Inspektorat dipanggil untuk membongkar duduk perkara sebenarnya.

ASN Bandung Barat Live TikTok Saat Jam Kerja

ASN Indah Yusuvia Pratama (inisial) IYP PPPK paruh waktu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat itu diduga melakukan live TikTok saat masih berada dalam jam kerja.

Dalam siaran tersebut, terdengar percakapan dengan seseorang mengenai pembagian persentase.

“Kamu kenapa enggak mau dibantu, takut persenannya dibagi-bagi? Jangan cuma ngasih ke Amanda, kamu ngasih ke aku 1 persen,” demikian ucapan yang terdengar dalam video.

Klip tersebut kemudian menyebar di media sosial.

Netizen langsung menghubungkannya dengan dugaan fee proyek. Apalagi, IYP disebut bekerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB.

Namun, tudingan tersebut belum terbukti.

Fee 1 Persen Disebut Bukan Fee Proyek

Setelah video viral, muncul klarifikasi dari pihak terkait.

Percakapan soal “1 persen” disebut bukan pembicaraan mengenai proyek pemerintah. Ucapan tersebut diklaim hanya candaan dalam urusan tanah pribadi.

IYP juga disebut telah meminta maaf. Ia mengakui melakukan live TikTok saat jam kerja dan sempat memberikan keterangan yang keliru kepada pimpinan.

Jadi, soal fee proyek ASN Bandung Barat masih menjadi bagian yang harus diperiksa.

Artinya, publik sebaiknya tidak langsung menganggap ucapan tersebut sebagai bukti adanya praktik korupsi atau pungutan dalam proyek pemerintah.

Inspektorat kini bertugas mencari fakta sebenarnya.

Live TikTok di Jam Kerja Tetap Jadi Masalah

Ada bagian lain yang justru lebih jelas.

Sekda Bandung Barat Ade Zakir mengatakan ASN tidak diperbolehkan menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi.

Termasuk live di media sosial menggunakan akun pribadi.

Pengecualian berlaku jika aktivitas tersebut menggunakan akun resmi pemerintah dan menjadi bagian dari tugas kedinasan.

“Kami harus melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk mengetahui seperti apa sebenarnya kejadian,” kata Ade 10 Agustus 2026, mengutip Med In.

Informasi awal menyebut IYP berstatus PPPK. Status tersebut juga masih diverifikasi dalam pemeriksaan.

Dengan kata lain, meski pembicaraan fee 1 persen ternyata bukan urusan proyek, persoalan disiplin tetap bisa berjalan.

Inspektorat Dalami Potensi Pelanggaran

Inspektur Inspektorat Daerah KBB Yadi Azhar mengatakan pemeriksaan terhadap IYP sudah dilakukan.

Pemanggilan berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026, sesuai instruksi Bupati Bandung Barat.

Pemeriksaan mencakup isi pernyataan dalam live TikTok. Termasuk ucapan mengenai “1 persen” yang sempat dikaitkan dengan pekerjaan di Dinas PUTR.

Inspektorat juga sedang mengkaji kemungkinan sanksi.

Status IYP sebagai PPPK paruh waktu membuat sanksi berat tetap terbuka jika nantinya ditemukan pelanggaran.

Yadi menyebut opsi tersebut bisa berupa pemberhentian hingga pemutusan kontrak.

Satu Live, Satu Kantor Ikut Terseret

Kasus ini menarik karena satu video pendek bisa langsung membentuk persepsi publik.

Ucapan soal “1 persen” terdengar jelas. Konteksnya belum tentu sama dengan dugaan yang muncul di media sosial.

Di sisi lain, live TikTok saat jam kerja memang menjadi persoalan tersendiri.

Jadi, ada dua isu yang harus dipisahkan.

Pertama, apakah ucapan fee 1 persen berkaitan dengan proyek pemerintah? Itu masih diperiksa.

Kedua, apakah ASN melakukan aktivitas pribadi saat jam kerja? Pemerintah KBB sudah mengakui persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi menggambarkan sikap pegawai pemerintah: media sosial memang ruang pribadi, tetapi ketika siaran dilakukan saat jam kerja dan membawa percakapan soal pekerjaan, efeknya bisa melebar ke mana-mana.

Awalnya ASN Bandung Barat live TikTok dan sebut fee 1 persen demi cari viewers. Ending-nya malah dicari Inspektorat. (*)

Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!

Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan

Tinggalkan Balasan

Back to top button
DMCA.com Protection Status