Nama Freya JKT48 Terseret Kasus AI, Mengapa Polisi Panggil Idol Muda Ini?

Intrend.id – Nama idol muda Freya JKT48 atau Raden Rara Freyanasifa Jayawardana mendadak menjadi perbincangan karena terseret kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Dunia hiburan Tanah Air menjadi bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya? Mengapa idol yang dikenal ceria itu justru dijadwalkan mendatangi kantor polisi?
Kabar Freya JKT48 terseret kasus AI itu muncul setelah pihak Polres Metro Jakarta Selatan memastikan adanya agenda pemanggilan terhadapnya pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan ini terkait laporan dugaan penyalahgunaan AI yang menyeret namanya di media sosial.
Pertanyaannya kemudian muncul: apakah Freya benar-benar terlibat? Atau justru ia menjadi korban dari teknologi yang semakin canggih?
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, undangan klarifikasi telah disampaikan kepada pihak pelapor. Jadwal pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026.
“Undangan klarifikasi sudah disampaikan ke pihak pelapor. Rencana jadwal untuk pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2026,” ujar Murodih pada Rabu, 11 Maret 2026 dilansir Antara.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 5 Februari 2026.
Dalam laporan itu, Freya disebut menjadi korban manipulasi data melalui unggahan di media sosial X. Sejumlah postingan disebut seolah-olah berasal dari dirinya, padahal bukan. Bahkan, terdapat kata-kata yang dinilai tidak pantas dalam unggahan tersebut.
Lalu muncul pertanyaan lain: siapa sebenarnya pemilik akun itu?
Murodih menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan akun tertentu untuk membuat postingan yang terlihat seakan-akan berasal dari Freya. Dalam laporan disebutkan akun seperti @grok dan @swap digunakan untuk membuat unggahan yang menyerupai identitas korban.
“Obyek perkara, yakni seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @grok dan @swap adalah pelapor/korban,” jelasnya.
Merasa dirugikan oleh unggahan tersebut, Freya akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi. Ia berharap ada kejelasan atas manipulasi yang terjadi.
Penyelidik pun bergerak. Selain Freya, polisi juga berencana memeriksa tiga orang saksi untuk mengungkap duduk perkara kasus ini.
“Penyelidik akan melakukan klarifikasi saksi pelapor atas nama Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” kata Murodih.
Peristiwa yang dilaporkan sendiri disebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni antara 2022 hingga 2025. Lokasi yang dicantumkan dalam laporan berada di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kini publik menunggu kelanjutannya. Apakah kasus ini akan membuka sisi gelap teknologi AI di dunia hiburan? Ataukah hanya kesalahpahaman digital yang akhirnya terkuak?
Nama Freya JKT48 kini kembali jadi sorotan karena kasus AI. Namun kali ini, bukan di panggung idol, melainkan di ruang klarifikasi hukum. (*)









