Pejabat Banda Aceh Tersangka Dugaan Pelanggaran Syariat Hubungan Sesama Jenis Pria
Intrend.id – Seorang pejabat eselon II Pemerintah Kota Banda Aceh berinisial F (58) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran syariat Islam. Ia diduga terlibat hubungan sesama jenis dengan seorang pria berinisial AM (22), mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.
Pejabat Pemkot Banda Aceh dan mahasiswa yang menjalin hubungan sesama jenis pria alias gay ini ditangkap penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh M Rizal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang dinilai cukup.
“Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Rizal dalam konferensi pers di Banda Aceh, Selasa 18 Agustus 2026.
Ditangkap di Kantor Pejabat
F dan AM diamankan sekitar pukul 18.50 WIB di kantor F. Setelah ditangkap, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Baca:
Pejabat Banda Aceh Dikabarkan Ditangkap WH Bersama Pasangan Sejenis, Wali Kota Benarkan
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satunya berupa kasur lipat.
Namun, Satpol PP/WH belum membeberkan seluruh barang bukti karena proses penyidikan masih berlangsung.
Rizal menyebut dugaan pelanggaran tersebut merupakan kejadian pertama bagi kedua tersangka.
“Ini perbuatan pertama mereka,” ujarnya.
Terancam Sanksi Berdasarkan Qanun Jinayat
Menurut Rizal, berdasarkan keterangan dan barang bukti yang dikumpulkan, keduanya diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasus tersebut kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.
Rizal menyebut pelanggaran yang disangkakan memiliki ancaman hukuman cambuk berdasarkan aturan jinayat.
Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk memastikan seluruh fakta perkara.
Pemkot Banda Aceh Tegaskan Tidak Pandang Bulu
Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan tetap berkomitmen menegakkan syariat Islam tanpa membedakan status seseorang.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar, mengatakan aturan berlaku bagi seluruh warga.
“Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita akan melakukan qanun jinayat untuk seluruh warga Aceh,” kata Bachtiar.
Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, status sebagai ASN juga membuat kasus tersebut memiliki konsekuensi dari sisi kode etik dan disiplin kepegawaian.
Pejabat Sudah Dicopot dari Jabatan
Pemerintah Kota Banda Aceh juga mengambil langkah administratif terhadap F.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana, mengatakan pejabat tersebut telah diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Pemberhentian Wali Kota Banda Aceh Nomor 800.1.6.2.114/8-2026.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas jabatannya,” ujar Emila.
Ia menambahkan, F diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai ASN.
Pemkot Banda Aceh kemudian membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin. Tim tersebut dipimpin Sekretaris Daerah.
Pemerintah kota juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan langkah atau sanksi kepegawaian berikutnya.
Kasus hubungan sesama jenis pejabat Banda Aceh dengan mahasiswa hingga menjadi tersangka ini masih dalam proses penyidikan. Pemerintah dan aparat penegak aturan diminta menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menjunjung proses hukum. (*)
Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!
Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan









