Intrend.id – Film dokumenter Pesta Babi dan fenomena nobar di berbagai daerah terus menuai reaksi publik hingga pemerintah. Terbaru, pemerintah memberikan penjelasan resmi dan menegaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng atau nobar film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Penegasan terkait nobar film dokumenter Pesta Babi itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis pada Kamis 14 Mei 2026.
Dalam pernyataan tertulis di laman resmi Kemenko Hukum HAM dan Imipas, Yusril mengatakan penghentian atau pembatalan nobar film Pesta Babi di beberapa kampus bukan merupakan arahan resmi pemerintah maupun aparat penegak hukum secara terpusat.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ungkap Yusril.
Baca:
Film Dokumenter Pesta Babi Viral, Ratusan Titik Nobar tapi di Kampus Dibubarkan
Menurutnya, fakta bahwa pemutaran film di sejumlah daerah tetap berlangsung menunjukkan tidak ada instruksi nasional untuk melarang film tersebut. “Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” ungkapnya.
Film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” sendiri diketahui mengangkat kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan. Film itu menyoroti isu lingkungan, hak ulayat masyarakat Papua, hingga dampak pembangunan terhadap masyarakat lokal.
Yusril menganggap kritik terhadap proyek pemerintah merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Meski demikian, ia mengakui bahwa judul film tersebut memang terkesan provokatif dan sengaja dibuat untuk menarik perhatian publik.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” katanya.
Meski begitu, Yusril meminta masyarakat tidak terpancing hanya karena judul film yang kontroversial. Ia justru mendorong agar publik menonton lalu mendiskusikannya secara terbuka.
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” lanjutnya.
Menurut Yusril, pemerintah juga bisa mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan melalui karya film tersebut sebagai bahan evaluasi kebijakan di lapangan.
Ia kemudian menegaskan bahwa proyek di Papua Selatan bukan bentuk kolonialisme modern seperti yang dituduhkan dalam film. Menurutnya, Papua merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa proyek pembukaan lahan di Papua Selatan sudah dimulai sejak era pemerintahan Joko Widodo pada 2022 dan kini dilanjutkan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari program ketahanan pangan dan energi nasional.
“Papua adalah bagian integral dari NKRI. Pemerintah Pusat Republik Indonesia bukanlah Pemerintah Belanda dulu yang menyebut Papua dengan Nederlands Nieuw Guinea sebagai daerah jajahan di masa lalu. Pembukaan lahan seperti itu juga terjadi juga di Kalimantan dan pulau-pulau lain sebagai bagian integral dari NKRI,” tegasnya.
Selain itu, Yusril juga menyoroti penggunaan istilah “Pesta Babi” dalam judul film yang dinilai berpotensi menimbulkan banyak tafsir di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap pembuat film ikut memberikan penjelasan terbuka terkait makna yang dimaksud.
Ia menegaskan keterbukaan tidak hanya dituntut kepada pemerintah, tetapi juga kepada seniman dan pembuat karya seni.
“Kalau Pemerintah sering dituntut untuk terbuka, maka saatnya juga seniman, penulis skenario film, dan produser bersikap terbuka pula serta bersedia memberikan penjelasan. Pemerintah tidak bisa diam dengan berlindung di balik otoritas dan kekuasaan, dan pada saat yang sama seniman juga tidak bisa diam dan berlindung di balik kebebasan berekspresi,” ujarnya.
Yusril mengakhiri dengan penekanan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dibarengi tanggung jawab moral kepada publik.
“Pada intinya, Pemerintah tidak pernah mengeluarkan larangan nobar film tersebut. Ini adalah negara demokrasi dan setiap orang bebas berekspresi. Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” tutupnya.
Pada 14 Mei 2026 sendiri ada 130 titik nobar film dokumenter Pesta Babi. Lokasinya membentang dari Aceh hingga Papua. Film Pesta Babi merupakan karya dokumenter dari Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono. Film ini membuka realita perjuangan masyarakat adat Papua mempertahankan tanah leluhur dari proyek besar mengatasnamakan “ketahanan pangan” dan “transisi energi”, di tengah bayang-bayang militerisasi dan sejarah panjang eksploitasi. (*)
Suka dengan artikel kami? Jangan sampai ketinggalan tren terbaru!
Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan