Trend in Siber

Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander Tersangka Kecelakaan Maut Surabaya, Akui Pesta Miras Sebelum Tabrakan

Intrend.id – Seorang perempuan pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Surabaya. Mobil yang dikendarainya menabrak taksi listrik hingga berlanjut menghantam mobil pikap.

Kecelakaan maut di Surabaya akibat perempuan pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) mabuk itu terjadi di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Hapsari, Surabaya, Minggu 23 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.

Insiden tersebut menewaskan seorang pria berinisial RPK (25). Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Video pelaku diamankan sesaat usai kecelakaan terjadi viral di media sosial dan menuai kecaman netizen. Apalagi perempuan pengemudi itu berada dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh alkohol alias minuman keras.

ENR Akui Minum Alkohol Sebelum Kecelakaan

Dalam pemeriksaan, ENR mengakui dirinya sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudi.

Ia mengaku berpesta di salah satu tempat hiburan malam yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.

ENR menyebut dirinya mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol. Ia juga mengaku tidak menyadari bahwa dirinya sudah dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobil.

“Saya sendiri enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk,” kata ENR, Senin 24 Agustus 2026 di kantor polisi.

Kondisinya kemudian membuat ENR kehilangan konsentrasi saat berkendara.

Polisi menyebut faktor kelalaian manusia akibat pengaruh alkohol menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan tersebut.

Outlander Tabrak Taksi Listrik dan Pikap

ENR mengendarai Mitsubishi Outlander putih bernomor polisi L 1049 OO.

Mobil tersebut melaju di kawasan Jalan Taman Hapsari sebelum berbelok menuju Jalan Gubernur Suryo.

Dalam perjalanan, Outlander menabrak sebuah taksi listrik VinFast yang sedang terparkir.

Tabrakan pertama tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, ENR kemudian melanjutkan perjalanan.

Mobil tersebut akhirnya menabrak sebuah Mitsubishi L300 yang sedang digunakan untuk mengangkut barang.

Saat kejadian, RPK sedang menaikkan barang ke bagian belakang pikap.

Tubuh RPK terkena hantaman kendaraan dan mengalami luka berat.

Petugas kemudian mengevakuasi korban ke RSUD Dr Soetomo. Namun, korban meninggal dunia saat menjalani penanganan medis.

Polisi Temukan Pengemudi dalam Kondisi Dipengaruhi Alkohol

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan ENR mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol.

Polisi juga menyebut ENR tidak memiliki SIM dan STNK saat berkendara.

“Mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM dan STNK,” kata Galih, Senin 24 Agustus 2026.

Pemeriksaan terhadap ENR kemudian dilanjutkan untuk mengetahui seluruh rangkaian kejadian.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terkait kadar alkohol dan kemungkinan faktor lain yang memengaruhi kondisi pengemudi.

ENR Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Penjara

Polrestabes Surabaya menetapkan ENR sebagai tersangka pada Senin 24 Agustus 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan bukti terkait kecelakaan tersebut.

ENR dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal yang diterapkan berkaitan dengan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan.

ENR juga diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ENR Minta Maaf kepada Keluarga Korban

Usai kecelakaan maut tersebut, ENR mengaku menyesal.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga RPK yang meninggal dunia.

ENR sebelumnya mengaku tidak sadar dengan kondisi dirinya saat kecelakaan terjadi. Ia juga sempat panik setelah insiden pertama dan meninggalkan lokasi.

Peristiwa tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian.

Kasus kecelakaan maut di Surabaya ini menjadi alarm bahwa mengemudi setelah mengonsumsi alkohol dan mabuk sangat berisiko. Bukan hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya. (*)

Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!

Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan

Tinggalkan Balasan

Back to top button
DMCA.com Protection Status