Reni Effendi Istri Richard Lee Diperiksa Polisi sebagai Saksi

Intrend.id – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Reni Effendi Istri Richard Lee pada Jumat, 27 Maret 2026. Kabar ini menjadi perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee yang kini sudah bersttus tersngka.
Pemeriksaan Reni Effendi Istri Richard Lee ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus. Reni diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi peristiwa untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya sudah diberikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan pemeriksaan tambahan. “Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” ujarnya seperti dikutip dari Antara dan detikcom.
Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di markas Polda Metro Jaya dan berlangsung cukup lama. Polisi ingin menggali lebih jauh fakta-fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi yang teregistrasi sejak 2 Desember 2024. Seiring berjalannya waktu, penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Situasi makin serius setelah penyidik memutuskan untuk menahan Richard Lee pada 6 Maret 2026 malam di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan karena tersangka dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Polisi mencatat, Richard Lee sempat mangkir dari pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan jelas. Di waktu yang sama, ia justru terlihat aktif melakukan live di media sosial.
Tak hanya itu, tersangka juga diketahui beberapa kali tidak memenuhi kewajiban lapor diri, termasuk pada 23 Februari 2025 dan 5 Maret 2026. Hal ini menjadi pertimbangan kuat bagi penyidik untuk mengambil langkah penahanan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik telah mengajukan total 29 pertanyaan dalam sesi yang berlangsung sekitar empat jam. Pendalaman terus dilakukan untuk menguatkan unsur pidana dalam perkara ini.
Secara hukum, Richard Lee diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, bisa mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga terancam pidana tambahan berupa penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar terkait pelanggaran perlindungan konsumen.
Dengan pemeriksaan Reni Effendi istri Richard Lee, penyidik berharap bisa mendapatkan gambaran lebih jelas terkait peran dan kronologi dalam kasus ini. Proses hukum pun dipastikan masih akan terus berjalan. (*)









