INTREND Siber

Rektor UGM Ova Emilia Joko Widodo Lulusan Fakultas Kehutanan Tahun 1985

INTREND.ID – Rektor UGM Ova Emilia berikan klrifikasi atas hoax ijazah palsu Joko Widodo Presiden RI.

Dalam konferensi pers Selasa, 11 Oktober 2022, Rektor UGM Ova Emilia menyatakan bahwa Joko Widodo alumni Prodi S1 Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985.

“Bapak Ir. Joko Widodo adalah alumni Prodi S1 Fakultas Kehutanan Universias Gajah Mada angkatan tahun 1980,” kata Ova Emilia.

Pada point kedua klarifikasi, Rektor UGM Ova Emilia menyatakan bahwa Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985.

Hal itu sesuai ketentuan dan dokumen yang dimiliki UGM.

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah Sarjana S1 Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada,” kata Rektor UGM Ova Emilia.

Sebelumnya tersiar laporan dugaan ijazah palsu dari Joko Widodo Presiden RI.

 

Gugatan kepada Presiden Joko Widodo disampaikan warga bernama Bambang Tri Mulyono. Gugatan iti dilayangkan Senin 3 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Isi gugatan Bambang Tri Mulyono adalah dugaan ijazah palsu Prediden Joko Widodo.

Gugatan Bambang Tri mulyono terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tercatat pada petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Petitum ketiga menyatakan bahwa penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. ***

Baca Artikel lainnya di Google News.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status