Trend in Siber

Viral Kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan, Pengasuh Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Santriwati

Intrend.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati, Buaran, Kabupaten Pekalongan, lagi ramai jadi sorotan publik. Kasus ini pun viral di media sosial.

Dalam kasus Padepokan Padang Ati Pekalongan ini, polisi telah resmi menangkap sekaligus menetapkan pimpinan padepokan berinisial AKF atau Abdul Khalim Fadlun (54-55 tahun) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Penangkapan Abdul Khalim Fadlun oleh Polres Pekalongan Kota berlangsung pada Rabu pagi, 27 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB saat momen Iduladha 1447 H. Polisi bergerak cepat karena sebelumnya massa dari sejumlah ormas, termasuk Yakuza Mangenes, sempat mendatangi lokasi padepokan dan menuntut pertanggungjawaban pihak pengurus.

Kapolres Pekalongan Kota, Riki Yariandi, mengatakan terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Rabu 27 Mei 2026 pagi. Polisi menyebut A merupakan salah satu pendiri pondok pesantren di wilayah tersebut.

“Informasi awal sangat tertutup. Saya perintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan pendekatan person to person ke keluarga korban, hingga akhirnya ada beberapa korban yang mau melapor. Bertepatan dengan hari suci Iduladha ini, kami lakukan pengamanan terhadap terduga pelaku,” jelas AKBP Riki Yariandi, Rabu 27 Mei 2026, dikutip dari Radar Pekalongan.

Polisi mencatat sudah ada enam korban yang melapor dengan rentang usia 17 hingga 25 tahun. Para korban berasal dari berbagai daerah seperti Pekalongan, Batang, Pemalang, sampai Semarang. Polisi juga menduga jumlah korban sebenarnya bisa jauh lebih banyak, bahkan disebut mencapai lebih dari 25 orang. Polisi juga menyiapkan rumah aman untuk saksi dan korban.

“Kami siapkan safe house bagi saksi dan korban yang khawatir diintimidasi atau diancam agar tidak melapor. Jangan sungkan untuk melapor,” kata Riki.

Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan pelecehan terjadi sekitar dua sampai tiga tahun lalu saat para korban masih mondok. Modus yang dipakai pelaku diduga meminta santriwati memijat dirinya di ruang tertutup, lalu melakukan tindakan tidak pantas. Para korban disebut sulit menolak karena pelaku dianggap tokoh yang dihormati di lingkungan padepokan.

Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan tersangka dijerat Pasal huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami dugaan adanya korban yang sempat melahirkan anak terkait kasus ini.

“Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, di Mapolres Pekalongan, mengutip detikJateng, Kamis 28 Mei 2026.

AKP Setiyanto juga mengatakan pria berusia 55 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasus Pesantren Padang Ati Pekalongan ini bikin publik kembali menyoroti pentingnya perlindungan santri di lingkungan pendidikan agama. Polisi kini membuka peluang bagi korban lain untuk melapor dan memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status