Pejabat Banda Aceh Dikabarkan Ditangkap WH Bersama Pasangan Sejenis, Wali Kota Benarkan
Intrend.id – Kabar penangkapan pejabat bersama pasangan sejenis pria menghebohkan Banda Aceh. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) setempat dikabarkan mengamankan seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh.
Pejabat berinisial F itu disebut merupakan pimpinan Inspektorat Pemkot Banda Aceh. Ia diamankan bersama seorang pria non-ASN yang disebut sebagai pasangannya.
Penangkapan berlangsung pada Rabu sore 12 Agustus 2026. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
Wali Kota Banda Aceh Benarkan Penangkapan
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, F diamankan bersama seorang pria. Namun, Illiza belum bisa menjelaskan detail kronologi karena kasus tersebut masih ditangani oleh Satpol PP/WH.
“Benar (F ditangkap bersama pasangannya laki-laki). Kita dalam hukum tidak ada tebang pilih,” kata Illiza Jumat 14 Agustus 2026, mengutip Antara.
Illiza mengaku baru kembali dari luar daerah. Saat penangkapan berlangsung, ia berada di Batam untuk mengikuti kegiatan rapat koordinasi Forkopimda dan apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026 batch II regional Sumatera.
“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar (ditangkap kasus hubungan sesama jenis). Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses. Nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Satpol PP,” ujarnya.
F dan Pasangannya Masih Diperiksa
Menurut Illiza, F dan pria yang bersamanya sama-sama diamankan. Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan di Satpol PP/WH Banda Aceh.
Ia belum mengetahui secara lengkap bagaimana proses penangkapan tersebut berlangsung. Pemerintah juga masih menunggu hasil pemeriksaan dan berita acara penyidikan.
“Waktu saya di Batam kemarin itu (ditangkap), dan sekarang sudah di Satpol PP). Keduanya ditangkap,” kata Illiza.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan hubungan seksual sesama jenis yang ditangani melalui mekanisme penegakan hukum syariat di Aceh.
Namun, Illiza menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu hasil penyidikan sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.
Hasil pemeriksaan nantinya akan menjelaskan sejauh mana dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Termasuk kronologi penangkapan dan fakta yang ditemukan penyidik.
Semua informasi itu akan dituangkan dalam berita acara penyidikan.
Status Kepegawaian Belum Diputuskan
Terkait status F sebagai pejabat Pemkot Banda Aceh, Illiza mengatakan belum ada keputusan.
Ia menegaskan, kewenangan terkait status kepegawaian ASN bukan sepenuhnya berada di tangan wali kota.
Pemerintah masih menunggu proses hukum dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang menangani perkara tersebut.
“Nantinya, lembaga terkait bakal menilai apakah sifatnya masuk dalam proses hukum secara syariat, atau yang bersangkutan harus mendapatkan pemindahan,” kata Illiza.
Ia juga menjelaskan bahwa urusan pemindahan atau keputusan kepegawaian ASN berada dalam mekanisme pemerintahan yang berlaku.
“Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem. Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda (Sekretaris Daerah),” ujarnya.
Pejabat Banda Aceh dan pria yang diamankan bersamanya masih menjalani pemeriksaan. Satpol PP/WH Banda Aceh masih mendalami perkara tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (*)
Suka dengan artikel kami? Ikuti tren terbaru!
Tambahkan Intrend.id sebagai sumber pilihan










One Comment